Aksi Pengusaha hingga Pecatan Polisi di Balik Selundupan Senpi-Amunisi

Round-Up

Aksi Pengusaha hingga Pecatan Polisi di Balik Selundupan Senpi-Amunisi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Okt 2020 06:01 WIB
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Kota Tangerang -

Polisi mengungkap penyelundupan senjata api hingga amunisi via Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Selama September-Oktober 2020, Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap 3 kasus penyelundupan senjata api tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, bahwa dari ketiga kasus itu polisi telah mengamankan 2 tersangka. Sedangkan 1 tersangka lainnya masih diburu.

"Yang pertama terjadi 19 September 2020, yang kedua 29 September 2020, yang ketiga 9 Oktober 2020. Jadi rentang 1 bulan ini akhir September sampai pertengahan Oktober yang ditangani senjata api. Di mana pasal yang dilanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana ancaman hukuman antara 20 tahun atau seumur hidup penjara," tutur Kombes Adi Ferdian kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama melibatkan seorang direktur di sebuah perusahaan swasta berinisial SAS (54). Dirinya kedapatan membawa senjata api revolver merk S and W ketika hendak terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

"Kasus pertama yaitu pada tanggal 19 September 2020 di mana terjadi seorang pelaku berniat melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta ke Makassar. Saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan menggunakan maskapai Lion Air. Ditemukan saudara atas nama SAS bawa senpi jenis revolver," terang Kombes Adi.

Kepada polisi, SAS mengaku menyimpan senjata api tersebut untuk bela diri.

"Yang bersangkutan mengaku menyimpan senjata api sebagai alat membela diri," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, kepada wartawan di Polresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

SAS diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Makassar. SAS saat itu kedapatan memiliki senjata api merek S and W.

Senjata api itu sudah dia miliki sejak tahun 2015 lalu. Namun, SAS mengaku belum pernah menggunakannya.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan belum pernah," ujar Alexander.

Kemudian, kasus kedua berkaitan dengan pemesanan amunisi kaliber 5,56 sebanyak 50 butir secara ilegal. Bersama PT Pos Indonesia, Sat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman tersebut.

Kasus selanjutnya adalah penyelundupan 50 butir peluru tajam oleh seorang pecatan polisi berinisial ZI (31). ZI ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

Saat digeledah, ZI juga kedapatan menyimpan air gun pada saat itu. Ia tak punya izin atas kepemilikan air gun itu.

"Untuk ZI yang merupakan anggota Polri bermasalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), kita masih dalami motif yang bersangkutan memiliki 50 butir peluru kemudian sepucuk air gun. Sedangkan yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (27/10/2020).

Adi kemudian menjelaskan soal air gun yang dimiliki oleh ZI adalah senjata pabrikan. Adi menyebut air gun jenis Makarov ini juga tergolong senjata api berbahaya.

"Ini merupakan buatan pabrik dan ini air gun senjata merek Makarov. Ini jenis bisa meletus juga dan berbahaya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan bahwa ZI tidak memiliki izin atas kepemilikan amunisi dan air gun tersebut.

"Tidak. Tidak punya izin semuanya," ujar Alexander.

Khusus kasus ketiga, Polresta Bandara Soekarno-Hatta belum berhasil menangkap pelakunya. Masih bersama PT Pos Indonesia, mereka mengidentifikasi adanya pengiriman senjata api jenis revolver rakitan.

Hingga saat ini pelaku pengiriman revolver rakitan tersebut masih dalam proses pengejaran polisi.

"Namun yang Revolver ini kita masih lakukan penyelidikan terkait pengirim maupun penerima dari revolver. Kemudian untuk selanjutnya kita udah berkoordinasi dan kita akan tindak lanjut ke tahap selanjutnya yaitu Kejaksaan," tandas Adi.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads