Pesan 50 Butir Peluru Via Bandara Soetta, Pecatan Polisi Ditangkap

Pesan 50 Butir Peluru Via Bandara Soetta, Pecatan Polisi Ditangkap

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 14:12 WIB
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Kota Tangerang -

Polisi menggagalkan pengiriman 50 butir peluru via Bandara Soekarno-Hatta ke Padang, Sumatera Utara. Usut punya usut, pemesan adalah seorang pecatan polisi berinisial ZI.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 29 September 2020. Pelaku memesan peluru melalui jasa pos via Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami dilaporkan atau bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, di mana penyidik Satuan Reskrim Bandara Soekarno-Hatta, mengamankan bahwa telah terjadi pemesanan amunisi sebanyak 50 butir," ujar Kombes Adi kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya pengiriman ilegal tersebut mengarah kepada tersangka berinisial ZI (35). Saat itu ZI diketahui berada di Riau.

"Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah ke seseorang dan betul kepemilikan adalah oleh tersangka Saudara ZI yang mana yang bersangkutan kita lidik sampai ke Riau. Kita koordinasi dengan Polda Riau," terangnya.

Meski demikian, pada akhirnya ZI baru bisa ditangkap di Padang, Sumatera Barat. Saat digeledah, ditemukan air gun pada tersangka ZI.

"Kemudian yang bersangkutan berhasil ditangkap dengan berkoordinasi dengan Polresta Padang, ya di Padang kita tangkap. Saat ditangkap ada satu pucuk senjata api jenis air gun. Setelah dilakukan penyelidikan dari 50 butir peluru kita lakukan pengembangan ada sepucuk air gun," kata Kombes Adi.

Adi mengungkap identitas ZI adalah pecatan polisi. ZI dipecat karena disersi atau meninggalkan dinas tanpa alasan.

"Kita tangani Saudara ZI yang rupanya merupakan seseorang yang dahulu pernah berprofesi sebagai anggota Polri. Sekarang sudah tidak lagi. Dan bermasalah dengan permasalahan senpi ini," tandasnya.

Atas kepemilikan senjata api dan pengiriman amunisi ilegal tersebut, ZI terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. ZI terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads