Seorang pecatan anggota Polri, ZI (35), ditangkap karena menyelundupkan 50 butir peluru dan kedapatan menyimpan air gun ilegal. Polres Bandara Soekarmo-Hatta saat ini masih menyelidiki motif ZI memesan peluru dan air gun.
"Untuk ZI yang merupakan anggota Polri bermasalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), kita masih dalami motif yang bersangkutan memiliki 50 butir peluru kemudian sepucuk air gun. Sedangkan yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (27/10/2020).
Adi kemudian menjelaskan soal air gun yang dimiliki oleh ZI adalah senjata pabrikan. Adi menyebut air gun jenis Makarov ini juga tergolong senjata api berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan buatan pabrik dan ini air gun senjata merek Makarov. Ini jenis bisa meletus juga dan berbahaya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan bahwa ZI tidak memiliki izin atas kepemilikan amunisi dan air gun tersebut.
"Tidak. Tidak punya izin semuanya," ujar Alexander.
ZI ditangkap polisi pada 29 September 2020. Awalnya, ZI ditelusuri berada di Riau karena diduga melakukan transaksi amunisi kaliber 5,56 sebanyak 50 butir.
Setelah ditelusuri, pecatan Polri ini berhasil kabur ke Padang, Sumatera Barat. ZI kemudian ditangkap dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
ZI awalnya memesan 50 butir peluru melalui jasa pos via Bandara Soekarno-Hatta. Setelah digeledah, dia juga kedapatan menyimpan sepucuk air gun ilegal.
ZI sendiri merupakan pecatan Polri. Dia dipecat karena desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa alasan dalam waktu yang cukup lama.
Atas kepemilikan air gun dan transaksi amunisi ilegal, ZI dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ZI terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup penjara.