Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan jumlah kendaraan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta tak diterapkan. Peningkatan volume kendaraan itu tercatat sebesar 11,66% saat DKI menerapkan PSBB transisi.
"Kinerja lalu lintas dan angkutan periode 12-25 Oktober 2020, volume lalu lintas kendaraan bermotor rata-rata volume kendaraan per hari mengalami peningkatan sebesar 11,66 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II," ujar Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, Dishub DKI Jakarta mencatat ada kenaikan jumlah penumpang di angkutan umum. Untuk penumpang di angkutan umum perkotaan naik sebanyak 12,83% saat PSBB transisi periode 12 hingga 25 Oktober 2020.
"Angkutan umum perkotaan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan adalah 694.939 penumpang per hari, mengalami peningkatan sebesar 12,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II (615.918 penumpang per hari)," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) terjadi kenaikan sebesar 4,79% dibanding masa PSBB ketat. Rata-rata penumpang harian angkutan AKAP tercatat lebih dari 5 ribu orang.
"Angkutan AKAP rata-rata jumlah penumpang harian angkutan AKAP adalah 5.008 penumpang per hari, mengalami peningkatan sebesar 4,79 persendian dibandingkan saat pemberlakuan PSBB II (4.779 penumpang per hari)," katanya.
Lihat juga video 'WHO: Lockdown Bisa Dihindari Jika Semua Orang Ambil Peran':
Selain itu, Dishub DKI Jakarta mencatat ada 1.688 pelanggaran dari pembatasan sarana transportasi. Pelanggaran itu tercatat pada periode PSBB transisi 14 September-25 Oktober 2020.
"Pengawasan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi, total 1.688 pelanggaran (Periode 14 September-25 Oktober)," kata Syafrin.
Diketahui, masa PSBB ketat di DKI Jakarta berlaku pada 14 September-11 Oktober 2020. Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan PSBB transisi pada 12 Oktober-25 Oktober 2020. Kemudian Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi mulai 25 Oktober hingga 8 November.
(man/rfs)