DPRD DKI Belum Dilibatkan dalam Putusan Status PSBB di Jakarta

DPRD DKI Belum Dilibatkan dalam Putusan Status PSBB di Jakarta

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 09:56 WIB
Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini. Mereka diambil sumpahnya oleh Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di gedung DPRD DKI.
Foto ilustrasi DPRD DKI Jakarta. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua pekan ke depan. Namun, DPRD DKI belum dilibatkan dalam keputusan status PSBB di Jakarta. Padahal dalam Perda Penanggulangan COVID-19 disebutkan DPRD DKI harus dilibatkan dalam keputusan status PSBB.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan belum dilibatkannya DPRD DKI itu karena Perda Penanggulangan COVID-19 belum diundangkan. Meski demikian, tahap penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri sudah selesai.

"(DPRD DKI) Belum dilibatkan. Ini kan masih belum diundangkan, masih menunggu. Kemendagri sudah, cuma belum diundangkan," ujar Judistira kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Perda Penanggulangan COVID-19 saat ini masih belum berlaku. Jadi, pelibatan DPRD DKI dalam keputusan status PSBB di Jakarta belum dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Iya belum berlaku," katanya.

Dalam Perda Penanggulangan COVID-19 harus sudah ditetapkan paling lama sejak diundangkan. Hal itu tertuang dalam Pasal 34.

"Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan," tulis pasal 34.

Simak video 'Anies Perpanjang PSBB Masa Transisi':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) dan dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota Dewan mengenai raperda menjadi perda. Raperda ini berisi 11 bab dan 35 pasal.

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID -19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku wakil gubernur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads