Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua pekan ke depan. Namun, DPRD DKI belum dilibatkan dalam keputusan status PSBB di Jakarta. Padahal dalam Perda Penanggulangan COVID-19 disebutkan DPRD DKI harus dilibatkan dalam keputusan status PSBB.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan belum dilibatkannya DPRD DKI itu karena Perda Penanggulangan COVID-19 belum diundangkan. Meski demikian, tahap penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri sudah selesai.
"(DPRD DKI) Belum dilibatkan. Ini kan masih belum diundangkan, masih menunggu. Kemendagri sudah, cuma belum diundangkan," ujar Judistira kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Perda Penanggulangan COVID-19 saat ini masih belum berlaku. Jadi, pelibatan DPRD DKI dalam keputusan status PSBB di Jakarta belum dilakukan.
"Iya belum berlaku," katanya.
Dalam Perda Penanggulangan COVID-19 harus sudah ditetapkan paling lama sejak diundangkan. Hal itu tertuang dalam Pasal 34.
"Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan," tulis pasal 34.
Simak video 'Anies Perpanjang PSBB Masa Transisi':