Tangis seorang Vanessa Angel tumpah di kursi pesakitan kala membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Vanessa Angel tak kuasa menahan air mata kala membaca pleidoi yang disebutnya sebagai rintihan hati.
"Apa yang saya sampaikan bukan pembelaan diri... melainkan rintihan hati yang selama ini bergejolak di dalam diri saya," kata Vanessa Angel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Oktober 2020.
Vanessa Angel sendiri tampak mengenakan kemeja berwarna putih, sedangkan suaminya yaitu Bibi Ardiansyah duduk di kursi pengunjung sidang. Namun baru beberapa kalimat dibaca, suara Vanessa Angel tiba-tiba memberat. Dia pun mengusap matanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa sedih atas proses hukum yang saya hadapi. Saya tidak pernah ada niat jahat, yang mulia," kata Vanessa Angel.
Setelahnya Vanessa Angel berurai air mata. Namun Vanessa Angel tetap membaca pleidoinya hingga tuntas.
"Saya memohon keringanan atas tuntutan 6 bulan," ujar Vanessa Angel Angel sambil terisak.
Tuntutan 6 Bulan Penjara
![]() |
Dalam perkara ini memang Vanessa Angel sudah lebih dituntut pidana penjara selama 6 bulan atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa Angel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Total ada 20 butir pil Xanax ditemukan di kediaman Vanessa Angel: 15 di kamarnya dan 5 lainnya ada di dalam tas yang berada di dalam mobil. Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat pembacaan surat tuntutan dalam sidang sebelumnya pada 15 Oktober lalu, jaksa turut menyampaikan hal meringankan dan memberatkan dalam perkara itu. Salah satu pertimbangan hal meringankan disebut jaksa perihal Vanessa Angel memiliki bayi.
"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya," ujar jaksa saat itu.
Pertimbangan jaksa lainnya adalah Vanessa Angel bersikap sopan dan mengakui segala perbuatannya dalam persidangan. Selain itu, Vanessa Angel berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan (tuntutan): perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas psikotropika," imbuh jaksa.
Vanessa Angel juga pernah terlibat kasus pidana lain sehingga menjadi hal yang memberatkan tuntutan. Diketahui, Vanessa Angel pernah dihukum karena terlibat kasus prostitusi pada 2018.
Vanessa Angel Klaim Tak Salahgunakan Xanax
Kembali pada pleidoi Vanessa Angel. Dia mengaku tidak menyalahgunakan pil Xanax karena berdasarkan resep dokter. Namun dia juga menyadari bila sempat ada kesalahan saat memperoleh pil itu.
"Saya memiliki gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan emosi yang berubah-ubah," kata Vanessa Angel.
"Dalam kasus ini saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur, tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya. Untuk itu saya merasa sedih dan menyesal terlebih lagi saya telah melukai hati keluarga saya dengan semua pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya," imbuhnya.
Vanessa Angel pun memohon keringanan hukuman. Dia pun berupaya meyakinkan majelis hakim untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya yakin, bapak majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan bijaksana, dan kelak apapun putusannya, saya tidak dipisahkan dengan anak saya," kata Vanessa Angel.
Mengaku Ekonomi Bangkrut
Vanessa Angel turut menyinggung perihal kondisi perekonomiannya. Kasus ini disebutnya turut berperan membuat kondisi ekonominya berantakan.
"Semoga pada akhirnya, saya bisa kembali bekerja di dunia entertaiment dan saya bisa membantu perekonomian keluarga saya yang sedang bangkrut serta membahagiakan anak, suami, dan orang tua yang saya sayangi," kata Vanessa Angel.
"Demikian curahan hati saya," tutup Vanessa Angel.
Persidangan ini pun akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2020. Majelis hakim akan mempersilakan jaksa memberikan tanggapan atas pleidoi itu, baru setelahnya pembacaan putusan akan dilaksanakan tetapi jadwalnya belum ditentukan.