Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan hasil kinerja dalam satu tahun. Dalam pemaparannya, Kejagung memamerkan bukti pencapaian tentang penyelamatan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 16,8 triliun.
"Perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian, penuntutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dengan enam terdakwa dan 13 manajer investasi selaku pelaku korporasi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Sementara itu, Hari mencatat di bidang pidana khusus, telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 19,6 triliun dan RM 1.412. Kerugian itu merupakan akumulasi selama kurun satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam setahun periode jaksa agung menjabat, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 19.629.250.912.165, dan RM 1.412," ujarnya.
Dalam rincian di bidang pidana khusus, terdapat perkara Danareksa yang merugikan kerugian negara sebesar Rp 150 miliar. Sementara untuk kasus importasi tekstil pada Direktorat Bea Cukai 2018, penyidik menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 1,6 triliun. Dalam bidang pidana khusus total aset yang dipulihkan dari hasil barang rampasan senilai Rp 496 miliar.
Di bidang intelijen, Kejagung memiliki program tangkap buron (tabur). Selama satu tahun ini, Kejagung pun telah menangkap 101 buronan.
"Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Republik Indonesia, salah satu program unggulan yang dimiliki oleh Kejaksaan RI adalah tabur 31.1 yaitu suatu program penangkapan buronan sebagai perwujudan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas. Dalam setahun ini, Kejaksaan telah berhasil menangkap sebanyak 101 buronan," kata Hari.
Hari mengatakan penangkapan buron tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Kerugian negara yang terkumpul dari para buronan itu senilai Rp 882 miliar.
"Penangkapan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, namun juga yang berada di luar negeri untuk dipulangkan ke Indonesia. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada menangkap orang semata, melainkan juga terus berupaya menyumbangkan pendapatan melalui PNBP. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan sebesar Rp. 882.506.952.671," ujarnya.