DPRD DKI Belum Dilibatkan dalam Putusan Status PSBB di Jakarta

DPRD DKI Belum Dilibatkan dalam Putusan Status PSBB di Jakarta

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 09:56 WIB
Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini. Mereka diambil sumpahnya oleh Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di gedung DPRD DKI.
Foto ilustrasi DPRD DKI Jakarta. (Grandyos Zafna/detikcom)

Diketahui, pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) dan dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota Dewan mengenai raperda menjadi perda. Raperda ini berisi 11 bab dan 35 pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID -19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

ADVERTISEMENT

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku wakil gubernur.


(man/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads