Alasan DPRD Dilibatkan Penentuan Status PSBB DKI: Banyak Salah Sasaran

Alasan DPRD Dilibatkan Penentuan Status PSBB DKI: Banyak Salah Sasaran

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 11:00 WIB
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan  (Dwi Andayani/detikcom)
Foto: Pantas Nainggolan (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Melalui Perda tentang Penanggulangan COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus melibatkan DPRD untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). DPRD DKI merasa, ada aspirasi dan masalah yang perlu disampaikan sebelum kebijakan status PSBB di Jakarta.

"Selama ini, saya lihat PSBB berdampak kepada semua lapisan masyarakat, dalam proses (sebelumnya) DPRD tidak terlibat," ucap Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Menurut Pantas, DPRD DKI perlu dilibatkan mengingat pada PSBB-PSBB sebelumnya, masyarakat banyak yang terkena imbas. Ia juga menyinggung mengenai salah sasaran di PSBB sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu disertakan karena dari masyarakat kemarin banyak yang terimbas, banyak yang salah sasaran. Sehingga dari dialog yang terjadi antara DPRD dan eksekutif, akan menghasilkan yang terbaik," ujar Pantas.

Dalam pelibatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan pemberitahuan kebijakan status PSBB. Lalu, DPRD akan mempelajari dan memberikan rekomendasi.

ADVERTISEMENT

"Pelibatan, sebelum ditetapkan, gubernur memberitahukan kepada DPRD, baru dari pemberitahuan keluarkan masukkan-masukan," ucap Pantas.

Meski begitu, kata Pantas, hasil akhir kebijakan akan tetap ditentukan oleh Gubernur Anies Baswedan. "Otoritas akhir tetap ada di gubernur. Tapi, alangkah bijaknya kalau gubernur juga dengarkan suara DPRD sebagai mitra," jelasnya.

Pantas menegaskan, kebijakan ini jangan diartikan sebagai penghambat kebijakan. Namun, sebagai upaya untuk menjaring aspirasi dari masyarakat melalui DPRD.

"Tidak ada maskud untuk menghambat. Tapi, sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, sebagai representasi masyarakat yang terimbas oleh kebijakan PSBB ini, saya pikir dan suara masyarakat harus didengar," tutur Pantas.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah Pemprov DKI harus melibatkan DPRD DKI dalam mengambil kebijakan soal penetapan kelanjutan PSBB.

Aturan tersebut tertuang dalam BAB IV tentang pelaksanaan PSBB di pasal 19. Pada ayat 2, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di Jakarta itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI. Sementara itu, pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB berada di ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan COVID-19 saat dilihat detikcom, Senin (19/10).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan selama ini DPRD DKI hanya menonton proses perpanjangan PSBB, tidak pernah dilibatkan. Menurutnya, pelibatan DPRD DKI itu perlu dilakukan karena apa yang menjadi kebijakan Pemprov menyangkut uang rakyat.

"(Selama ini DPRD DKI) nggak dilibatkan, hanya nonton saja. Sekarang dilibatkan apa, ke mana, dan ke mana. Kan menyangkut masalah keuangan juga di situ," kata Prasetio.

(aik/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads