Pemprov DKI Kini Harus Libatkan DPRD untuk Tentukan Status PSBB

Pemprov DKI Kini Harus Libatkan DPRD untuk Tentukan Status PSBB

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 16:44 WIB
Penyerahan draf Raperda Penanggulangan COVID-19 secara simbolis dari Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi ke Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Penyerahan draf Raperda COVID-19 dari DPRD DKI ke Pemprov DKI (Arief Ikhsanudin/detikcom))
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Salah satu aturannya adalah Pemprov DKI harus melibatkan DPRD DKI dalam mengambil kebijakan soal penetapan kelanjutan PSBB.

Aturan tersebut tertuang dalam BAB IV tentang pelaksanaan PSBB di pasal 19. Pada ayat 2, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di Jakarta itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI. Sementara itu, pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB berada di ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Raperda Penanggulangan COVID-19 saat dilihat detikcom, Senin (19/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya aturan tersebut, Pemprov DKI mulai kini harus melibatkan DPRD DKI dalam menetapkan kelanjutan PSBB. Total ada 11 bab dan 35 pasal dalam Raperda Penanggulangan COVID-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dengan pengesahan raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penanggulangan COVID. Dia mengatakan saran dan masukan DPRD DKI akan ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

"Kita memiliki landasan hukum kuat untuk penanggulangan COVID. Ketepatan waktu memutuskan, keyakinan kita untuk mencegah dan memutus COVID," kata Riza di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/10).

"Saran dan rekomendasi Dewan selama pembahasan akan jadi catatan penting untuk ditindaklanjuti. Kita belum pasti mengetahui kapan pandemi selesai," sambungnya.

Diketahui, pengesahan Raperda Penanggulangan COVID-19 ini disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10), dan dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihak eksekutif diwakili Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota Dewan mengenai raperda menjadi perda. Raperda ini berisi 11 bab dan 35 pasal.

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID -19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.

(man/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads