Griya pijat bernama Eiffel di Bintaro diam-diam tetap beroperasi pada pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini diketahui saat Satpol PP melakukan razia.
Saat menggerebek tempat tersebut, Satpol PP Tangsel menemukan 16 wanita. Sebanyak 15 bekerja sebagai terapis dan satu orang sebagai kasir.
"Di sana kami temukan beberapa sedang pijat dan pada tidak berbusana, baik laki-laki maupun wanita terapisnya," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat 15 laki-laki juga di tempat tersebut. Tiga orang sebagai office boy, satu sebagai manajer, dan 11 orang pelanggan.
"Dari awalnya laporan warga, kami melaksanakan penyelidikan di sana (griya pijat Eiffel) dan kami melihat ketika ada pelanggan mereka baru dibukakan oleh pegawai tempat tersebut. Setelah mereka masuk, digembok lagi pintunya. Jadi, kalau dari luar, terlihat tutup," ujar Muksin.
Tak sekadar dugaan tindakan mesum, Satpol PP menemukan alat hisap sabu atau bong. Seluruh pegawai dan pelanggan yang hadir kemudian segera dites narkoba.
"Di dalam kami juga temukan ada bong, yang biasa digunakan untuk narkoba jenis sabu. Kita sudah berkoordinasi dengan BNN Kota Tangerang Selatan dan mereka dilakukan tes dan hasilnya negatif," ucap Muksin.
Atas temuan ini, Satpol PP Tangsel langsung menyegel Griya Pijat Eiffel. Muksin juga mengatakan telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencabut izin tempat usaha tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan untuk lokasi (griya pijat) Eiffel kita lakukan penutupan, kita hentikan karena melanggar PSBB di Kota Tangsel. Kami juga akan memberikan surat rekomendasi ke PTSP untuk dilakukannya pencabutan izin kepada Eiffel tersebut," tegas Muksin.
(aud/aud)