Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan griya pijat bernama Eiffel tetap beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel. Satpol PP Tangsel mengaku telah menutup tempat tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan untuk lokasi (griya pijat) Eiffel kita lakukan penutupan, kita hentikan karena melanggar PSBB di Kota Tangsel," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Muksin juga mengatakan telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencabut izin tempat usaha tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan memberikan surat rekomendasi ke PTSP untuk dilakukannya pencabutan izin kepada Eiffel tersebut," terang Muksin.
Griya pijat tersebut diketahui membuka layanannya secara diam-diam di tengah PSBB Kota Tangsel. Dari tampak luar, tempat tersebut terlihat terkunci rapat dan memasang tanda 'close' di depan pintu.
"Tapi kami melaksanakan penyelidikan di sana dan kami melihat, ketika ada pelanggan, mereka baru dibukakan oleh pegawai tempat tersebut. Setelah mereka masuk, digembok lagi pintunya. Jadi, kalau dari luar, terlihat tutup," beber Muksin.
Simak juga video 'Razia Panti Pijat di Makassar Diwarnai Aksi Protes':