Griya pijat Eiffel yang berlokasi di Ruko Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek Satpol PP setelah ketahuan beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel. Petugas pun membongkar kedok tempat pijat tersebut tetap bisa buka secara tersembunyi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan pintu masuk tempat tersebut ditempeli tulisan 'close' untuk menandakan tempat tersebut tidak beroperasi.
"Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan Dinas Sosial melakukan monitoring PSBB. Pada saat kami monitoring PSBB, adanya laporan dari warga tentang adanya tempat spa and massage yang buka tapi dari luar tampak digembok, dikunci dengan diberi tulisan 'close'. Namun sebenarnya itu buka," kata Muksin saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pegawai griya pijat secara diam-diam membukakan pintu bagi pelanggan yang hendak masuk. Lantas, setelah itu, pintu kembali digembok rapat.
"Kami melaksanakan penyelidikan di sana dan kami melihat, ketika ada pelanggan, mereka baru dibukakan oleh pegawai tempat tersebut. Setelah mereka masuk, digembok lagi pintunya. Jadi kalau dari luar terlihat tutup," ujar Muksin.
Hasil penggerebekan di lokasi, petugas mendapati 16 perempuan di tempat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya bekerja sebagai terapis dan satu orang sebagai kasir.
Selain itu, petugas mendapati 15 pria di lokasi. Tiga orang sebagai office boy, satu orang sebagai manajer, serta 11 lainnya sebagai pelanggan.
"Di sana kami temukan beberapa sedang pijat dan pada tidak berbusana, baik laki-laki dan wanita terapisnya. Kita amankan ke Satpol PP Tangsel," tutur Muksin.
Para terapis tersebut kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Muksin mengatakan saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi untuk mencabut izin tempat usaha tersebut.
"Kami juga akan memberikan surat rekomendasi ke PTSP untuk dilakukannya pencabutan izin kepada Eiffel tersebut," pungkas Muksin.
(dkp/dkp)