Lebih lanjut, Bayu mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas dan menaati peraturan lalu lintas. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
"Artinya begini, kalian ya di jalan raya, kalau aneh-aneh, dicari sama polisi. Bukan berarti pada saat itu mereka aman terus nggak bisa dicari. Ya intinya seperti itulah, berkendara aman. Walaupun pada saat itu dia nggak ditilang, ya pasti akan dicari, apalagi dengan media sekarang itu gampang sekali viral segala macam," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi di kasus ini pelaku adalah seorang pelajar di bawah umur. Ia berharap tilang yang diberikan kepada pelajar tersebut memberikan efek jera.
"Jadi intinya gini ya, disampaikan ke masyarakat bahwa kenapa kita sampaikan bahwa anak ini sudah ditemukan, sudah ditilang. Harapannya supaya tidak terulang lagi kepada yang lain," kata dia.
Kasus pelanggaran lalu lintas ABG pemotor ugal-ugalan di Tangerang Selatan menjadi pembelajaran bagi para orang tua. Orang tua diimbau tidak memanjakan anak yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan.
"Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Kasus anak atau pelajar berkendara sering kali ditemukan polisi di lapangan. Hal ini sangat disayangkan, sebab anak-anak belum cukup umur masih labil dan berisiko terlibat kecelakaan lalu lintas.
Untuk mencegah hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri memiliki program edukasi bagi anak-anak. Salah satunya program police goes to school yang memberikan pengetahuan tentang ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
"Iya police goes to school. Program Patroli Keamanan Sekolah dan Pembentukan Relawan Lalu Lintas (Relasi) itu terus kita gencarkan untuk meningkatkan komitmen anak dalam tertib berlalu lintas," ungkap Fahri.
Fahri menekankan, anak-anak yang belum cukup umur dilarang berkendara. "Iya anak-anak kan belum punya KTP. Syarat membuat SIM untuk berkendara itu kan harus punya KTP," tandasnya.
(mei/mei)