Kasus pelanggaran lalu lintas ABG pemotor ugal-ugalan di Tangerang Selatan menjadi pembelajaran bagi para orang tua. Orang tua diimbau tidak memanjakan anak yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan.
"Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Kasus anak atau pelajar berkendara sering kali ditemukan polisi di lapangan. Hal ini sangat disayangkan, sebab anak-anak belum cukup umur masih labil dan berisiko terlibat kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri memiliki program edukasi bagi anak-anak. Salah satunya program police goes to school yang memberikan pengetahuan tentang ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
"Iya police goes to school. Program Patroli Keamanan Sekolah dan Pembentukan Relawan Lalu Lintas (Relasi) itu terus kita gencarkan untuk meningkatkan komitmen anak dalam tertib berlalu lintas," ungkap Fahri.
Fahri menekankan, anak-anak yang belum cukup umur dilarang berkendara. "Iya anak-anak kan belum punya KTP. Syarat membuat SIM untuk berkendara itu kan harus punya KTP," imbuhnya.
Seperti diketahui, aksi ABG pemotor ugal-ugalan bak 'Superman terbang' di Tangsel, viral di media sosial. Polisi telah menemui si anak berusia 13 tahun itu dan menilangnya.
Pelajar tersebut ditilang dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas. Polisi juga menilang motor yang digunakan ABG tersebut sebagai barang bukti.