Sebelumnya, aksi ABG mengendarai motor itu viral di media sosial. Dia mengemudikan motornya secara tidak lazim.
Dia mengemudikan motor dengan kencang. Ia bermanuver zig-zag menyalip kendaraan lain di depannya.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku setelah mengidentifikasi pelat nomor motor yang ditunggangi 'Superman terbang'.
"Kami sudah mendatangi kediamannya dan bertemu dengan pemilik kendaraan atas nama KL," kata Bayu dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).
Identitas Pelaku Pelajar
Polisi telah menelusuri kendaraan yang ugal-ugalan tersebut. Hasil penelusuran, pengendara ugal-ugalan itu ternyata pelajar berusia 13 tahun.
Hal itu terungkap dari pelat nomor motor tersebut. Polisi kemudian mendatangi si pemilik motor, KL di rumahnya pada Kamis (22/10).
Polisi kemudian memperlihatkan foto motor yang saat itu ditunggangi oleh 'Superman terbang'.
"Saat itu juga yang bersangkutan membenarkan motor tersebut adalah miliknya dan dipakai oleh keponakannya, seorang pelajar 13 tahun," imbuhnya.
Iseng dan Cari Perhatian
ABG tersebut juga mengakui aksinya yang membahayakan itu. Kepada polisi, dia mengaku aksinya berkendara ugal-ugalan cuma iseng dan cari perhatian.
"Ya sebenarnya iseng saja ya, pengin cari perhatian. Itu saja," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Bayu mengatakan kejadian ABG 'Superman terbang' itu terjadi di Jalan Raya Arya Putra, Tangsel, tepatnya di dekat SPBU dari arah Kedaung menuju Ciputat. Bayu menilai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan ABG itu sebuah kenakalan remaja.
Ditilang dan Motor Disita
Atas perbuatannya itu, ia ditilang oleh polisi. Sementara polisi menyita motor yang dikemudikannya.
"(Barang bukti) yang diamankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol B-6952-WZB," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
Ia ditilang karena melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b ayat 1, Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1, Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 297 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."
Pasal 115 huruf (b) berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain."
Pasal 281 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp juta."
Pasal 291 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Pasal 77 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan."
Lebih lanjut, Bayu mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas dan menaati peraturan lalu lintas. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
"Artinya begini, kalian ya di jalan raya, kalau aneh-aneh, dicari sama polisi. Bukan berarti pada saat itu mereka aman terus nggak bisa dicari. Ya intinya seperti itulah, berkendara aman. Walaupun pada saat itu dia nggak ditilang, ya pasti akan dicari, apalagi dengan media sekarang itu gampang sekali viral segala macam," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Apalagi di kasus ini pelaku adalah seorang pelajar di bawah umur. Ia berharap tilang yang diberikan kepada pelajar tersebut memberikan efek jera.
"Jadi intinya gini ya, disampaikan ke masyarakat bahwa kenapa kita sampaikan bahwa anak ini sudah ditemukan, sudah ditilang. Harapannya supaya tidak terulang lagi kepada yang lain," kata dia.
Kasus pelanggaran lalu lintas ABG pemotor ugal-ugalan di Tangerang Selatan menjadi pembelajaran bagi para orang tua. Orang tua diimbau tidak memanjakan anak yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan.
"Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Kasus anak atau pelajar berkendara sering kali ditemukan polisi di lapangan. Hal ini sangat disayangkan, sebab anak-anak belum cukup umur masih labil dan berisiko terlibat kecelakaan lalu lintas.
Untuk mencegah hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri memiliki program edukasi bagi anak-anak. Salah satunya program police goes to school yang memberikan pengetahuan tentang ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
"Iya police goes to school. Program Patroli Keamanan Sekolah dan Pembentukan Relawan Lalu Lintas (Relasi) itu terus kita gencarkan untuk meningkatkan komitmen anak dalam tertib berlalu lintas," ungkap Fahri.
Fahri menekankan, anak-anak yang belum cukup umur dilarang berkendara. "Iya anak-anak kan belum punya KTP. Syarat membuat SIM untuk berkendara itu kan harus punya KTP," tandasnya.