Polisi menilang seorang ABG laki-laki karena berkendara ugal-ugalan bak 'Superman terbang' di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelajar berusia 13 tahun itu ditilang dan motornya disita polisi.
"(Barang bukti) yang diamankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol B-6952-WZB," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
SP ditilang karena melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b ayat 1, Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1, Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 297 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."
Pasal 115 huruf (b) berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain."
Pasal 281 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp juta."