Kelalaian Penyebab Kebakaran Kejagung Tepis Dugaan Awal Kesengajaan

Round-Up

Kelalaian Penyebab Kebakaran Kejagung Tepis Dugaan Awal Kesengajaan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 06:38 WIB
Polisi olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung (Foto: Rahel/detikcom)
Gedung utama Kejagung yang hangus terbakar (Foto: Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Teka-teki kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) terjawab sudah. Bareskrim Polri menegaskan awal mula api yang membakar gedung utama markas para jaksa itu bukan dari kesengajaan.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Delapan tersangka itu berinisial T, H, S, K, IS, UAM, R, dan NH. Masing-masing dari mereka disebut memiliki peran berbeda-beda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat nama pertama yang disebut itu merupakan tukang. Setelahnya IS disebut mengerjakan wallpaper, sedangkan UAM adalah mandor.

"Mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," kata Argo.

ADVERTISEMENT

Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," ujarnya.

Cerita Awal Mula Kebakaran

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan disebutkan api muncul dari Lantai 6 tepatnya di Aula Biro Kepegawaian pada tanggal 22 Agustus 2020 petang dan berhasil dipadamkan keesokan harinya yaitu 23 Agustus 2020. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan para tukang yang bekerja di lantai itu seharusnya dilarang merokok tetapi mereka malah melakukannya.

"Karena kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntung di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang yang mudah terbakar, sehingga menyebabkan terjadinya proses yang disampaikan oleh ahli tadi," kata Ferdy.

Ferdy juga menjelaskan mengenai cepat menjalarnya api dari lantai 6 ke keseluruhan gedung. Penjelasan Ferdy itu merujuk pula pada peran tersangka R dan NH.

"Kenapa bisa api ini menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan serta olah TKP Puslabfor dan ahli kebakaran, di gedung Kejagung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan, di mana ada minyak yang digunakan oleh cleaning service gedung di tiap lantai untuk melakukan pembersihan," ujar Ferdy.

"Setelah Puslabfor pengecekan temuan fraksi solar dan thinner dan kita melakukan penyelidikan dari mana barang ini berasal. Dari situlah kami menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner," imbuhnya.

Tepis Unsur Kesengajaan

Dia menyebutkan pula alat pembersih itu tidak sesuai ketentuan. Alhasil R dan NH dijerat pula sebagai tersangka.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," kata Ferdy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ferdy pun menepis adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran Kejagung. Meski begitu dia menegaskan bila Polri sudah membuka semua kemungkinan penyebab kebakaran itu tetapi pada akhirnya kesimpulannya adalah pada unsur kelalaian.

"Kami menyimpulkan bahwa kebakaran Kejaksaan Agung karena kelalaian. Kita sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan, semua kemungkinan," kata Ferdy.

"Kemungkinan yang pertama tadi kita sudah maksimalkan apakah ini dibakar atau tidak. Semua kemungkinan-kemungkinan ini dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan nggak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran," imbuh Ferdy.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads