'Top Cleaner' yang Picu Kebakaran Kejagung Jadi Besar Tak Punya Izin Edar

'Top Cleaner' yang Picu Kebakaran Kejagung Jadi Besar Tak Punya Izin Edar

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 17:06 WIB
Api Mulai Menjalar ke Sisi Gedung Kejagung
Kebakaran Kejagung (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap ada bahan pembersih bermerek Top Cleaner yang menjadi akseleran penyebab api kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) cepat menjalar. Top Cleaner disebut tidak mempunyai izin edar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahan pembersih Top Cleaner yang digunakan Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan. Bahan pembersih itu ditemukan di setiap lantai gedung utama Kejagung saat penyidikan kebakaran dilakukan.

"Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai, untuk melakukan pembersihan. Setelah puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal," kata Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik lalu menyimpulkan bahan pembersih Top Cleaner itu menjadi akseleran yang mempercepat api kebakaran Kejagung menjalar. Kemudian diketahui bahwa Top Cleaner rupanya tidak mempunyai izin edar.

"Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bareskrim juga memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan terkait bahan pembersih Top Cleaner itu. Hasilnya, Kemenkes tidak memperbolehkan bahan pembersih menggunakan bahan yang mudah terbakar.

"Bagaimana menguatkan bahwa ini nggak boleh. Dari ahli Kementerian Kesehatan kita mintakan, apakah boleh alat pembersih ini menggunakan alat-alat yang mudah terbakar. Tidak boleh, ada ketentuannya," ujar Sambo.

Sambo menyebut pihak Kejaksaan Agung seharusnya mengetahui jika bahan Top Cleaner itu berbahaya. Pengadaan bahan pembersih itu pun sudah berlangsung selama 2 tahun di Kejagung.

"Harusnya tahu (Top Cleaner berbahaya). Makanya harusnya dia jangan gunakan, tapi dia gunakan. Harganya murah. (Sudah dipakai) dua tahun, sudah dua tahun," ungkapnya.

Penyidik menemukan bahan pembersih Top Cleaner itu ada di setiap lantai di gedung Kejagung dan ditempatkan dalam wadah botol plastik. Karena itulah penyidik menyimpulkan bahan pembersih Top Cleaner menyebabkan kebakaran Kejagung cepat meluas.

"Di setiap lantainya ada, karena digunakan oleh semua cleaning service, (ditaruh) di dalam botol Aqua," ujar Sambo.

"Hasil penyidikan sementara belum ada (pihak Kejagung bersalah), karena sudah berlangsung lama tadi. Karena pemantik ini kemudian terjadi ada proses merokok, kemudian smoldering sampai dengan flaming ini kemudian menyebabkan terjadinya kebakaran," tandasnya.

(azr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads