Bareskrim Polri menyebut nyala api terbuka atau open flame yang berasal dari rokok sebagai penyebab utama kebakaran di lantai VI gedung kepegawaian Kejaksaan Agung. Pihak kepolisian menyebut api cepat menyebar lantaran adanya penggunaan bahan pembersih yang mudah terbakar di setiap lantai gedung tersebut.
"Kemudian kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sambo mengatakan bahan pembersih tersebut adalah minyak lobi. Bahan minyak itu, sebut Sambo, terdapat di setiap lantai dan digunakan oleh petugas cleaning service untuk membersihkan gedung Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung setiap lantai untuk lakukan pembersihan," ucap Sambo.
Lebih lanjut Sambo mengungkap ternyata minyak lobi tersebut juga mengandung bahan-bahan yang mudah terbakar, yakni solar dan tiner. Hal ini terbukti dari ditemukannya bekas solar dan tiner di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.
"Setelah Puslabfor lakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita selidiki dari mana barang berasal, dari situ kita bisa simpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran penjalaran api di gedung kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lobi yang bermerek Top Cleaner," ujar Sambo.
Simak video 'Jampidum Pastikan Kebakaran Kejagung Tak Disengaja, Melainkan...':