Kepada penyidik, Abun mengakui telah membuang sampah di Kalimalang pada Minggu (18/10) lalu. Total ada 6 kantong plastik jumbo berisi sampah yang ia buang ke kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia sendiri malas dan terlalu banyak (kantong sampah), karena ada 6 plastik besar kayanya. Dia khawatir nggak diizinkan oleh pengurus," ujar Rahmat lagi.
Sebelumnya Abun menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10). Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Pelaku selanjutnya ditangani oleh Satpol PP karena itu pelanggaran Perda (peraturan daerah)," kata Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Hendra mengatakan, Abun melanggar Perda soal larangan buang sampah sembarangan. Dia terancam kena denda hingga Rp 50 juta.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi wartawan," Jumat (23/10/2020).