Beda Suara Senayan Saat Dituntut Legislative Review UU Cipta Kerja

Round-Up

Beda Suara Senayan Saat Dituntut Legislative Review UU Cipta Kerja

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 22:26 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat tutup Exit Tol Pasteur. Aksi itu digelar untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Demo Tolak Omnibus Law (Yudha Maulana/detikcom)
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirim surat ke DPR meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Anggota DPR pun angkat suara menanggapinya.

KSPI awalnya mengirim surat itu ke 9 fraksi di DPR dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD pada Selasa (20/10/2020).

"Jadi 9 fraksi sudah kami kirim, yaitu tentang legislative review. Kami minta anggota DPR yang berjumlah 575 orang yang ada 9 fraksi dengan tembusan tadi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, pada Rabu 21 Oktober 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KSPI mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengajukan legislative review.

Saiq Iqbal meminta DPR tidak buang badan dan mengesampingkan aspirasi rakyat. Ia juga secara khusus meminta Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat, 2 fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, mengambil inisiatif legislative review.

ADVERTISEMENT

Atas surat dari KSPI, anggota DPR memberikan tanggapannya. Suara anggota Dewan pun berbeda saat ditagih soal legislative review UU Cipta Kerja.

Berikut ini beda suara Senayan saat ditagih legislative review UU Cipta Kerja:

PAN: Tidak Perlu Buru-buru Bahas Legislative Review UU Ciptaker

Fraksi PAN menilai tak perlu terburu-buru membahas legislative review UU Ciptaker karena DPR masih reses.

"Jangan terburu-buru dulu. Ini juga masih masa reses. Mungkin setelah reses nanti kami akan membahasnya secara internal. Yang penting sekarang, menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan semua. Dengan begitu, pemulihan ekonomi kita bisa berjalan ke arah yang lebih baik," kata Plh Ketua F-PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Saleh mengatakan sebelum pengesahan UU Ciptaker,PAN telah memberikan cacatan kritis. Hal itu menurut Saleh yang bisa jadi membuat KSPI mengusulkan legislative review UU Ciptaker.

"Dari awal, kami sudah memberikan 8 catatan kritis terkait pengesahan UU Cipta Kerja. Nah, nomor satu dari catatan itu adalah mekanisme dan proses pembahasan yang kami nilai terburu-buru dan sangat cepat. Inilah juga mungkin yang mendorong kelompok dan elemen masyarakat untuk mengusulkan legislative review," ucapnya.

PAN, kata Saleh, menghormati usulan legislative review UU Ciptaker dari KSPI. Namun, Saleh mengingatkan saat ini DPR masih reses dan sejumlah anggota Dewan di daerah pemilihan (dapil)

"Kita ini negara demokrasi dan taat pada aturan hukum. Karena itu, semua hal berkenaan dengan pembumian demokrasi dan penegakan aturan hukum harus diapresiasi dan dihormati. Termasuk tentunya usulan untuk melaksanakan legislative review ini," imbuhnya.

PPP Minta KSPI Tagih ke PD dan PKS

Fraksi PPP meminta KSPI menagih legislative review UU Cipta Kerja itu kepada Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS

"Karena yang diminta dua fraksi tersebut ya bisa ditagih ke mereka," kata Sekretaris F-PPP DPR RI, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

PPP mengaku belum membaca surat dari KSPI tersebut.

"Suratnya kami belum baca. Soal mengubah UU itu kan ada mekanisme judicial review di MK," ucap Baidowi.

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan untuk legislative review harus masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). Sebab, menurut Awiek mekanisme di DPR seperti itu.

"Kan semuanya harus masuk prolegnas. Ya memang begitu," imbuhnya.

PD: Tergantung Fraksi Lain

Demokrat menyebut bakal tetap sejalan dengan harapan rakyat.

"Sampai saat ini Partai Demokrat tetap menolak UU Ciptaker, dan tentu kami tetap sejalan dengan harapan rakyat apa pun jalan terbaiknya," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, saat dihubungi Rabu (21/10/2020).

Herman mengatakan saat ini pihaknya masih mempertanyakan adanya tiga versi UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman yang berbeda. Menurutnya, Fraksi Demokrat tengah mendalami UU tersebut.

"Kami juga masih mempertanyakan terkait dengan adanya tiga versi UU yang berbeda halaman, apakah ada perubahan substansi atau tidak, kami sedang mendalaminya. Kami masih terus mendalaminya," tuturnya.

Terkait legislative review, Herman menilai hal ini juga bergantung pada respons fraksi lain. Namun dia memastikan Demokrat tetap berkoalisi dengan rakyat.

"Tergantung respons fraksi-fraksi lain. Kalaupun hanya Demokrat, kami berkoalisi dengan rakyat dan menyampaikan hasilnya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads