Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirim surat ke DPR RI meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Fraksi PPP meminta KSPI menagih legislatif review UU Cipta Kerja itu kepada Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
"Karena yang diminta dua fraksi tersebut ya bisa ditagih ke mereka," kata Sekretaris F-PPP DPR RI, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
KSPI sudah melayangkan surat legislative review UU Cipta Kerja kepada 9 fraksi di DPR. Namun, PPP mengaku belum membaca surat dari KSPI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suratnya kami belum baca. Soal mengubah UU itu kan ada mekanisme judicial review di MK," ucap Baidowi.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan untuk legislative review harus masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sebab, menurut Awiek mekanisme di DPR seperti itu.
"Kan semuanya harus masuk prolegnas. Ya memang begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, KSPI mengirim surat ke DPR meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Surat itu dikirimkan kepada 9 fraksi di DPR RI.