Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap ke Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat untuk mengambil inisiatif legislative review terkait UU Cipta Kerja. PKS menyebut saat ini pihaknya belum selesai menyisir naskah UU Ciptaker.
"PKS belum selesai melakukan penyisiran dari berbagai naskah UU Ciptaker," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Hal ini dinilai perlu dilakukan guna memastikan apakah terdapat proses yang tidak sesuai dengan tata tertib (tatib).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memastikan, apakah ada proses yang tidak sesuai dengan tatib atau tidak," kata Bukhori.
Terkait opsi legislative review, Bukhori mengatakan hal itu akan menjadi tahapan lain. Serta perlu dikalkulasi terkait efektivitasnya.
"Itu tahapan lain yang akan kita kalkulasi efektivitasnya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KSPI mengirim surat ke DPR meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Surat itu dikirimkan kepada 9 fraksi di DPR RI.
"Jadi 9 fraksi sudah kami kirim, yaitu tentang legislative review. Kami minta anggota DPR yang berjumlah 575 orang yang ada 9 fraksi dengan tembusan tadi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Surat itu telah dikirimkan KSPI ke 9 fraksi di DPR Selasa (20/10) kemarin dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD. KSPI mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengajukan legislative review.
Saiq Iqbal meminta DPR tidak buang badan dan mengesampingkan aspirasi rakyat. Ia juga secara khusus meminta Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat, 2 fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, untuk mengambil inisiatif legislative review.
"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja. Kita tidak ingin adanya sesuatu yang tidak dikehendaki, aksi-aksi perlawanan, penolakan dari masyarakat yang begitu meluas dari serikat buruh. Jangan tunggu jatuh korban, DPR harus menggunakan haknya legislative review," tegasnya.
(dwia/idn)