Akhir Pelarian Elissa di Kasus 'Wedding Gift' Kokain dari California

Round Up

Akhir Pelarian Elissa di Kasus 'Wedding Gift' Kokain dari California

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 20:33 WIB
Tim Kejaksaan menangkap buron terpidana narkotika, Elissa Gunawan, di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jaksel (dok. Istimewa)
Foto: Terpidana narkotika, Elissa Gunawan (dok. Istimewa)
Jakarta -

Setelah 7 tahun buron, tempat persembunyian Elissa Gunawan dibongkar Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan. Terpidana kasus narkotika harus menjalani hukuman 4 tahun bui karena terbukti bersalah memesan kokain dari California, Amerika Serikat (AS) pada 2011.

Kabar terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkap penangkapan Elissa Gunawan. Penangkapan Elissa Gunawan melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Tim Tabur Kejagung.

"Berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yaitu Elissa Gunawan," kata Heri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elissa tepatnya diamankan di Puri Casablanca Apartemen Tower Bougenville Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Hari mengatakan Elissa kemudian dibawa ke Kantor Kajati DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi. Hari menjelaskan Elissa awalnya telah didakwa dalam perkara tindak pidana narkotika atau disebut menerima narkotika golongan I. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, Elissa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 kurungan," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantioso mengatakan proses eksekusi telah dilakukan. Elissa dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Bahwa pada pukul 21.05 WIB, jaksa terpidana Elissa Gunawan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Riono.

Tonton juga video 'Kepala BNN: Banyak Perempuan Indonesia Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba:

[Gambas:Video 20detik]



Jejak Elissa di Kasus Kado Isi Kokain

Ketika di meja hijau, Elissa mengaku dia dikirimi kado pernikahan dari Amerika Serikat yang ternyata isinya kokain. Pengakuan Elissa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 599 K/PID.SUS/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dilihat Jumat (23/10/2020).

Elissa akan menikah dengan Andhi Candra usai pacaran selama 3 bulan. Rencananya, pernikahan di gelar awal 2011.

Namun, sebuah kado ulang tahun dari teman keduanya di California, Amerika Serikat, David membuyarkan rencana mereka.

Sebab, kado yang seharusnya berisi kalung tersebut, malah berisi kokain seberat 42,8 gram. Alhasil, mereka pun berurusan dengan polisi.

Beda cerita Elissa beda fakta hukum yang terungkap. Alibi Elissa-Andhi ditolak mentah-mentah majelis hakim. Sejatinya, Elissa, David dan Andhi pernah pesta narkoba di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta, pada Oktober 2010.

David kemudian pulang ke California dan menjanjikan akan mengirim lagi kokain. Atas dasar itu, majelis hakim meyakini Elissa dan Andhi bersalah. Pada 20 September 2011, PN Jakpus menjatuhkan hukuman percobaan kepada Elissa. Hukuman itu diperberat di tingkat banding pada 11 Januari 2012.

Majelis tinggi memutuskan Elissa bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 40 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman Elissa kemudian diperberat lagi di tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara.

Majelis kasasi menilai kesediaan Elissa untuk menempatkan alamatnya sebagai tempat tujuan pengiriman paket barang oleh David dari Amerika menunjukkan Elissa sudah sepatutnya diduga atau disangkakan, bahwa barang yang hendak dikirim oleh David adalah barang yang tidak lazim atau tidak beres.

Selain itu, Elissa yang dipinjam alamatnya oleh Andhi Chandra untuk suatu pengiriman barang, padahal Andhi Chandra sendiri punya tempat tinggal yang jelas, dinilai suatu ketidaklaziman, sehingga hal inilah terdakwa diduga atau disangkakan barang dikirim tersebut tidak beres.

"Apalagi alasan Andhi Chandra bahwa barang yang akan dikirim David adalah hadiah perkawinan dan takut kalau pembantunya akan membuka barang tersebut, alasan Andhi Chandra tersebut justru seharusnya memperkuat kecurigaan terdakwa terhadap barang yang hendak dikirim oleh David. Terlebih lagi bahwa tidak ada tanda-tanda kalau Andhi Chandra bermaksud untuk melangsungkan pernikahan," beber majelis.

Majelis menyatakan tidak mungkin Elissa melaporkan barang tersebut, sebab tertutup kemungkinan Elissa akan melaporkan dirinya sendiri selaku penerima paket barang. Di samping itu, Elissa tidak punya cukup waktu untuk melaporkan paket barang yang diterimanya, sebab ketika Elissa menerima barang paket tersebut, Elissa langsung ditangkap oleh polisi yang berperan sebagai tukang pos atau pengantar paket barang.

"Dengan demikian terdakwa mengetahui atau setidaknya bekerjasama dengan Andhi Chandra berkaitan dengan pengiriman barang paket yang ternyata adalah kokain seberat 42,8 gram dan sesuai fakta persidangan terdakwa kenal dengan David (si pengirim barang paket) sudah lama ketika kuliah di Amerika," beber majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Muryahyuni.

Putusan kasasi itu diketok pada 25 Mei 2013. Elissa menghilang selama bertahun-tahun. Setelah dicari, ternyata Elissa ada di Tebet, Jakarta, dan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yaitu Elissa Gunawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Kisah 'Wedding Gift' Kokain dari California

Cerita kado pernikahan isi kokain itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 599 K/Pid.Sus/2013 yang dikutip detikcom, Jumat (23/10/2020).

Elissa, Andhi, dan David pernah pesta narkoba di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta, pada Oktober 2010. Mereka dulu pernah kuliah bersama di Negeri Paman Sam.

November 2010, David kembali ke California. Elissa dan Andhi, yang sudah lama pacaran, merencanakan pernikahan pada awal 2011. Sebagai teman, David mengirimkan kado pernikahan untuk kedua sejoli itu dari Amerika Serikat.

Paket itu dikirimkan lewat pos dan masuk ke Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Desember 2010. Aparat yang berjaga mencurigai paket tersebut dan mendapati isinya kokain.

Petugas kemudian menyamar menjadi pengantar pos. Paket dikirim ke kediaman Ellisa di FX Residence, Jakarta Pusat.

"Apa benar Ibu bernama Elissa?" tanya pengantar pos ke Elissa.

"Ya, saya Elissa Gunawan," jawab Elissa.

"Apa betul ini kiriman untuk Ibu?" tanya pengantar pos lagi.

"Iya, betul," jawab Elissa dan memberikan uang biaya paket ke petugas.

"Apa isi paket tersebut?" tanya petugas lagi.

"Saya tidak mengetahuinya dan paket tersebut bukan milik saya, tetapi teman saya Andhi Shandra," jawab Elissa.

Saat itu juga, petugas dan Elissa membuka dan isinya kotak makanan ringan yang berisi kokain 42,8 gram. Elissa kemudian meminta Andhi datang ke apartemen. Andhi pun tidak berkutik dan langsung ditangkap.

Pada 20 September 2011, PN Jakpus menjatuhkan hukuman percobaan kepada Elissa. Hukuman itu diperberat di tingkat banding pada 11 Januari 2012. Majelis tinggi memutuskan Elissa bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 40 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman Elissa kemudian diperberat lagi di tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketok pada 25 Mei 2013.

Elissa menghilang selama bertahun-tahun. Setelah dicari, ternyata Elissa berada di Tebet, Jakarta, dan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 4
(aan/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads