Ini Cerita Kado Isi Kokain Dikirim dari AS yang Bikin Elissa Jadi Buron 7 Tahun

Ini Cerita Kado Isi Kokain Dikirim dari AS yang Bikin Elissa Jadi Buron 7 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 14:29 WIB
Tim Kejaksaan menangkap buron terpidana narkotika, Elissa Gunawan, di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jaksel (dok. Istimewa)
Tim Kejaksaan menangkap buron terpidana narkotika, Elissa Gunawan, di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jaksel. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Tujuh tahun dikejar jaksa, Elissa Gunawan akhirnya ditangkap di Apartemen Puri Casablanca, Tebet, Jaksel. Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara karena memesan kokain dari California, Amerika Serikat (AS), pada 2011.

Cerita kado pernikahan isi kokain itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 599 K/Pid.Sus/2013 yang dikutip detikcom, Jumat (23/10/2020). Elissa, Andhi, dan David pernah pesta narkoba di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta, pada Oktober 2010. Mereka dulu pernah kuliah bersama di Negeri Paman Sam.

November 2010, David kembali ke California. Elissa dan Andhi, yang sudah lama pacaran, merencanakan pernikahan pada awal 2011. Sebagai teman, David mengirimkan kado pernikahan untuk kedua sejoli itu dari Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket itu dikirimkan lewat pos dan masuk ke Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Desember 2010. Aparat yang berjaga mencurigai paket tersebut dan mendapati isinya kokain. Petugas kemudian menyamar menjadi pengantar pos. Paket dikirim ke kediaman Ellisa di FX Residence, Jakarta Pusat.

"Apa benar Ibu bernama Elissa?" tanya pengantar pos ke Elissa.

ADVERTISEMENT

"Ya, saya Elissa Gunawan," jawab Elissa.

"Apa betul ini kiriman untuk Ibu?" tanya pengantar pos lagi.

"Iya, betul," jawab Elissa dan memberikan uang biaya paket ke petugas.

"Apa isi paket tersebut?" tanya petugas lagi.

"Saya tidak mengetahuinya dan paket tersebut bukan milik saya, tetapi teman saya Andhi Shandra," jawab Elissa.

Saat itu juga, petugas dan Elissa membuka dan isinya kotak makanan ringan yang berisi kokain 42,8 gram. Elissa kemudian meminta Andhi datang ke apartemen. Andhi pun tidak berkutik dan langsung ditangkap.

Pada 20 September 2011, PN Jakpus menjatuhkan hukuman percobaan kepada Elissa. Hukuman itu diperberat di tingkat banding pada 11 Januari 2012. Majelis tinggi memutuskan Elissa bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 40 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman Elissa kemudian diperberat lagi di tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara. Majelis kasasi menilai kesediaan Elissa untuk menempatkan alamatnya sebagai tempat tujuan pengiriman paket barang oleh David dari Amerika menunjukkan bahwa sudah sepatutnya diduga atau disangkakan bahwa barang yang hendak dikirim oleh David adalah barang yang tidak lazim atau tidak beres.

Elissa dipinjam alamatnya oleh Andhi Chandra untuk suatu pengiriman barang, padahal Andhi Chandra sendiri punya tempat tinggal yang jelas. Hal ini menjadi suatu ketidaklaziman, sehingga terdakwa diduga atau disangkakan, barang yang akan dikirim tersebut tidak beres.

"Apalagi alasan Andhi Chandra bahwa barang yang akan dikirim David adalah hadiah perkawinan dan takut kalau pembantunya akan membuka barang tersebut. Alasan Andhi Chandra tersebut justru seharusnya memperkuat kecurigaan terdakwa terhadap barang yang hendak dikirim oleh David. Terlebih lagi bahwa tidak ada tanda-tanda kalau Andhi Chandra bermaksud untuk melangsungkan pernikahan," beber majelis yang diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Muryahyuni.

Putusan kasasi itu diketok pada 25 Mei 2013. Elissa menghilang selama bertahun-tahun. Setelah dicari, ternyata Elissa berada di Tebet, Jakarta, dan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yaitu Elissa Gunawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Halaman 2 dari 2
(asp/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads