Pengendara mobil yang viral buang sampah di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi. Karena aksinya buang sampah sembarangan, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda.
Pelaku melanggar Pasal 17 B Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006. Pada pasal itu, dijelaskan warga tidak boleh membuang sampah sembarangan.
"Setiap perorangan/badan dilarang membuang sampah di sembarang tempat atau lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS)," bunyi poin 17B seperti yang dilihat detikcom, Kamis (22/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu, pelaku dikenai sanksi sesuai pasal 18. "Barang siapa melanggar Pasal 7, Pasal 17 A, Pasal 17 B dan Pasal 17 C diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi pasal 18.
Sebelumnya diberitakan, aksi pemobil membuang sampah di Kalimalang viral setelah salah satu warga merekam peristiwa itu. Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil minivan berwarna putih menepi di pinggir jalan.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya sudah menyerahkan diri ke polisi. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa pelaku.
"Masih diinterogasi dulu," imbuh Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ikut angkat bicara soal viral pengendara mobil membuang sampah di Kalimalang, Bekasi. Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang membuang sampah sembarangan.
"Saat ini masih didalami untuk titik lokasi (pembuangan seperti di) video tersebut karena menentukan wewenang kebijakan masing-masing wilayah antara Kota dan Kabupaten Bekasi dimana pasti akan ada tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan," tulis Tri di akun Twitter-nya, @mas_triadhianto, seperti dilihat detikcom pada Kamis (22/10).
(isa/mei)