Seorang mahasiswa di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial RF memaki polisi dengan nyanyian saat orasi. RF lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Palopo Ipda Edi menjelaskan orasi RF itu disampaikan saat sejumlah mahasiswa dari Aliansi Peduli Indonesia (API) unjuk rasa di Polres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Saat itu massa menuntut Kapolres Palopo mengusut oknum polisi yang melakukan tindakan represif saat aksi tolak omnibus law pada 8 Oktober 2020. Dalam aksi itu, RF sempat menyampaikan orasi melalui pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu oknum mahasiswa atas nama Saudara RF melakukan orasi dengan mengeluarkan kata-kata kotor," Edi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).
"Dengan adanya perkataan tersebut kemudian oknum mahasiswa yang melakukan orasi tersebut diamankan di Polres Palopo," kata Edi.
RF kemudian ditahan polisi dan menjalani pemeriksaan. Dia terancam dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Sementara dilakukan pemeriksaan dan terhadap oknum tersebut akan dikenakan dengan pasal 207 KUHP," tutur Edi.
Terbaru, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan mahasiswa RF resmi ditetapkan sebagai tersangka karena nyanyiannya menghina polisi saat orasi.
"Sudah tersangka, (dijerat) Pasal 207 KUHP," ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi detikom, Kamis (22/10).
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar mengatakan RF mengaku spontan saat melakukan orasi dan menghina polisi.
"Ya itu kan sudah diproses (pemeriksaan), maksudnya spontan itu kasi keluar kata-kata itu," katanya.