Nyanyian Mahasiswa Hina Polisi Berujung Status Tersangka

Nyanyian Mahasiswa Hina Polisi Berujung Status Tersangka

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 23:31 WIB
Mahasiswa di Palopo ditahan karena orasi menghina polisi (dok. Istimewa).
Mahasiswa di Palopo ditahan karena berorasi menghina polisi. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang mahasiswa di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial RF memaki polisi dengan nyanyian saat orasi. RF lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Palopo Ipda Edi menjelaskan orasi RF itu disampaikan saat sejumlah mahasiswa dari Aliansi Peduli Indonesia (API) unjuk rasa di Polres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Saat itu massa menuntut Kapolres Palopo mengusut oknum polisi yang melakukan tindakan represif saat aksi tolak omnibus law pada 8 Oktober 2020. Dalam aksi itu, RF sempat menyampaikan orasi melalui pengeras suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu oknum mahasiswa atas nama Saudara RF melakukan orasi dengan mengeluarkan kata-kata kotor," Edi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).

"Dengan adanya perkataan tersebut kemudian oknum mahasiswa yang melakukan orasi tersebut diamankan di Polres Palopo," kata Edi.

ADVERTISEMENT

RF kemudian ditahan polisi dan menjalani pemeriksaan. Dia terancam dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Sementara dilakukan pemeriksaan dan terhadap oknum tersebut akan dikenakan dengan pasal 207 KUHP," tutur Edi.

Terbaru, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan mahasiswa RF resmi ditetapkan sebagai tersangka karena nyanyiannya menghina polisi saat orasi.

"Sudah tersangka, (dijerat) Pasal 207 KUHP," ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi detikom, Kamis (22/10).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar mengatakan RF mengaku spontan saat melakukan orasi dan menghina polisi.

"Ya itu kan sudah diproses (pemeriksaan), maksudnya spontan itu kasi keluar kata-kata itu," katanya.

Selain mengungkapkan nyanyiannya dengan spontan, RF mengaku tidak memiliki maksud lain menghina polisi saat orasi.

"Namanya anak-anak orasi begitu kan seperti itu, tidak terkontrol. Mungkin dia semangat sekali kan," tuturnya.

RF secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada polisi atas sikapnya menyanyikan nyanyian yang menghina polisi.

Meski RF telah minta maaf, proses hukum tetap dilanjutkan.

"Kan minta maaf tidak menghapus suatu tindak pidana, ya iya (tetap lanjut)," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads