Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis terdakwa Letda RW 12 tahun penjara, oknum TNI AL, dalam kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP, Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB. Kasus penusukan itu terjadi di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat bulan Juni kemarin.
Dalam keterangan Puspen TNI yang dikutip Rabu (21/10/2020), putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani. Selain vonis pidana penjara 12 tahun, Letda RW mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL serta membayarkan biaya perkara sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
"Terdakwa Letda RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," begitu bunyi keterangan dari Puspen TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan putusan, terdakwa Letda RW mengajukan permohonan banding kepada majelis hakim ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding.
Majelis Hakim kasus ini terdiri dari Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani (Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai hakim anggota I dan II. Keputusan dibacakan hakim ketua terbuka untuk umum dan dihadiri Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.
Sidang tersebut juga dihadiri penasihat hukum dari terdakwa, yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan serta panitera pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi.
Untuk diketahui, kasus penusukan terhadap Serda Saputra bermula saat Letda RW datang untuk menemui kekasihnya. Dalam kondisi setengah mabuk, Letda RW menuju Hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/6) lalu.
Namun kehadiran Letda RW dilarang petugas keamanan mengingat hotel itu, saat peristiwa itu berlangsung, merupakan tempat karantina bagi pasien virus Corona. Letda RW berang atas penolakan tersebut. Dia lalu mengamuk, melakukan perusakan serta penembakan di kawasan hotel.
Serda Saputra, yang datang beberapa saat kemudian, lalu terlibat cekcok dengan Letda RW. Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk kemudian menyerang Serda Saputra dan melayangkan dua kali tusukan kepada korban hingga akhirnya Serda Saputra tewas. Serda Saputra meninggal karena mengalami luka tusuk benda tajam di dada dan punggungnya.
Tak lama setelah kejadian, Letda RW ditangkap dan kemudian ditahan di Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kolonel Kemas menegaskan Letda RW akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Lihat juga video 'Syekh Ali Jaber Tak Ingin Kasus Penusukan Dikaitkan Politik':