Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis hari ini menyerahkan berkas perkara oknum marinir Letda RW atas kasus penusukan yang menewaskan anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra. Proses sidang akan segera berlangsung dengan transparan.
"Proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan proporsional. Oleh sebab itu, kami persilakan rekan-rekan media untuk mengikuti proses penuntutan dan persidangan dengan sebaik-baiknya," kata Eddy di Orditurat Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).
Eddy mengatakan penyidikan terhadap Letda RW telah selesai. Dengan begitu, proses sidang bisa segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tuntas. Semua saksi 20 sudah diperiksa, tersangka ada 3 sudah selesai. Kemudian sipil itu ada enam, dan itu menjadi kewenangan dari Polres Jakarta Barat. Pekerjaan kita sudah selesai dalam hal penyidikan," ungkap Eddy.
Danpuspom TNI berharap masyarakat dan awak media bisa memantau persidangan secara terbuka untuk mengetahui perkembangan penyelesaian kasus Letda RW.
"Jadi pekerjaan kita penyidikan sudah selesai. Tersangka, berkas perkara, barang bukti kita serahkan ke oditur. Artinya sudah siap untuk dilaksanakan sidang. Nah, saya minta kepada rekan-rekan media silakan diikuti proses ini sehingga mendapatkan berita yang aktual bagaimana perkembangan selanjutnya," ungkap Eddy.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis hari ini menyerahkan berkas perkara oknum marinir Letda RW ke Orditurat Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur.
"Hari ini kita menyerahkan kepada oditur ia berkas perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti untuk melaksanakan proses lebih lanjut yaitu penuntutan dan persidangan," kata Eddy di Orditurat Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7).
Tonton video 'Wakapolres Karanganyar Diserang, Kapolda: Pelaku Dilumpuhkan':
(zap/elz)