Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis hari ini menyerahkan berkas perkara oknum marinir Letda RW atas kasus penusukan yang menewaskan anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra. Penyerahan berkas dilakukan di Orditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Hari ini kita menyerahkan kepada oditur berkas perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti untuk melaksanakan proses lebih lanjut yaitu penuntutan dan persidangan," kata Eddy di Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).
Eddy menyebut tugas penyidik telah selesai. Dengan penyerahan berkas perkara ini, kasus penusukan Letda RW sudah bisa disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pekerjaan kita penyidikan sudah selesai. Tersangka, berkas perkara, barang bukti kita serahkan ke oditur. Artinya sudah siap untuk dilaksanakan sidang," ujar Eddy.
Danpuspom TNI menyerahkan langsung berkas perkara kepada Kaotmil II-07 JKT Kolonel Sus Feriyatno Situmorang. Perwakilan Pusmopad dan Puspomal turut menyerahkan berkas perkara ke Danpuspom TNI, yang kemudian diserahkan ke pihak oditur.
Kaotmil II-07 JKT Kolonel Sus Feriyatno Situmorang menyebut pihaknya membutuhkan setidaknya 7 hari untuk mempersiapkan berkas penuntutan.
"Kami butuh waktu 7 hari kerja untuk membuatkan berita acara pendapat karena hukum acara militer berbeda dengan hukum acara pidana umum. Kami tidak bisa serta merta setelah kami terima berkas mengajukan itu ke pengadilan, tidak," kata Feriyatno.
"Masih ada keterkaitan dengan perwira penyerah perkara. Kalau perwira penyerah perkaranya tidak menyerahkan anggotanya untuk diadili ya tidak bisa dia diadili untuk peradilan militer. Itulah ya hukum militer," imbuhnya.
![]() |
Sebelumnya, Letda RW, oknum Marinir pelaku penusukan anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra, disebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebutkan Letda RW mengatakan setidaknya ada tiga tindakan yang membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kita sidik ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan. Di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun," terang Mayjen Eddy.
"Kedua perusakan di tempat umum. Ini KUHP juga ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api. Ini Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancamannya hukumannya bisa 20 tahun," sambungnya.
(imk/imk)