Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin genap berjalan satu tahun. Hampir lima bulan menjabat, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dihadapkan pada masalah pandemi virus Corona (COVID-19).
Dalam laporan tahunan 2020 yang diakses dari laman presidenri.go.id, Selasa (20/10/2020), bagian 1 laporan memuat 'kolaborasi hadapi pandemi'. Di sini, tertulis mengenai prinsip gas dan rem, ongkos penanganan COVID-19, hingga vaksin Merah-Putih. Berikut poin-poin laporan tahunan 2020 mengenai COVID-19:
1. Gas dan Rem Melawan Bencana
Pandemi menuntut pemerintah bekerja cepat juga berakrobat dalam situasi darurat. Aneka beleid diterbitkan sebagai payung hukum. Anggaran dihitung ulang menyesuaikan kondisi pandemi. Ibarat kendaraan melaju kencang dalam situasi darurat, gas dan rem harus berjalan proporsional. Keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas utama, berbarengan dengan pemulihan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Timeline Setahun Jokowi-Ma'ruf dalam 20 Poin |
2. Strategi 3M dan 3T
Indonesia langsung mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kampanye protokol kesehatan mulai digiatkan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Pada saat bersamaan, pemerintah menyiapkan ketersediaan alat tes dan melakukan pelacakan. Sekaligus memastikan ketersediaan rumah sakit dan kesiapan tenaga medis.
3. 9 Provinsi Prioritas Penanganan COVID-19
Ada sembilan provinsi yang menjadi prioritas pemerintah dalam penanganan COVID-19, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua.
4. Beleid Pemukul COVID-19
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 (Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020), Penetapan PSBB (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020), Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020), Perppu Kebijakan Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (disahkan menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020), Refocusing APBN 2020 untuk Penanganan Pandemi (Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2020), Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN (Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020), dan Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan (Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020).
5. Tata Ulang Anggaran Negara
Pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini. APBN 2020, yang disusun sebelum pandemi, terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi. Payung hukum pun disiapkan dari Perppu No 1 Tahun 2020, yang kemudian menjadi UU No 2 Tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
6. Ongkos Penanganan COVID-19
Pemerintah menaikkan alokasi anggaran penanganan COVID-19 dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun.