'Jamuan' makan siang pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dua jenderal tersangka kasus red notice Djoko Tjandra menjadi sorotan. Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan akan turun tangan.
Jamuan makan siang Kejari Jaksel diungkapkan oleh kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona. Melalui akun Facebook-nya, Petrus menggunggah foto bersama para tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, termasuk kliennya, Irjen Napoleon.
Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya.
"Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini," kata Pertrus dalam Facebook-nya, seperti dikutip detikcom, Minggu (18/10/2020).
"Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," imbuhnya.
Petrus, yang mengizinkan tulisan di Facebook-nya dikutip, mengaku belum pernah menerima jamuan makan siang sejak dia menjadi pengacara. Apalagi, jamuan makan itu diberikan oleh kepala kejaksaan.
"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap 2 istilahnya P-21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan," ungkap Petrus.
Mengenai jamuan makan siang itu tak dibantah oleh Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Anang Supriatna. Anang menyebut pemberian makan siang kepada para
"Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).