Komjak Akan Minta Penjelasan Kejari Jaksel soal Jamuan untuk 2 Jenderal

Komjak Akan Minta Penjelasan Kejari Jaksel soal Jamuan untuk 2 Jenderal

Wilda Nufus - detikNews
Minggu, 18 Okt 2020 22:06 WIB
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyambangi KPK untuk memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Korps Adhyaksa. Dia menyebut ada seorang jaksa yang tengah menjalani pemeriksaan.
Foto:Barita Simanjuntak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Komisi Kejaksaan (Komjak) berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait jamuan makan untuk dua jenderal tersangka red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Komjak menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat terang polemik ini.

"Lebih lanjut menyangkut informasi ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, minta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut secara jelas," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak melalui pesan singkat, Minggu (18/10/2020).

Barita mengatakan pada dasarnya semua orang sama di mata hukum. Barita menyebut tidak ada satu orang pun yang bisa diistimewakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," tutur Barita.

Oleh sebab itu, Barita mengatakan sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur agar prinsip equality before the law dan due process of law diimplementasikan. Hal ini agar semua orang diperlakukan sama dalam suatu perkara.

ADVERTISEMENT

"Untuk itulah agar prinsip ini diimplementasikan secara seragam maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standar prosedurnya (SOP)," imbuhnya.

Tonton juga 'Irjen Napoleon Akan Buka-bukaan Soal Kasus Red Notice':

[Gambas:Video 20detik]

Barita menerangkan seorang jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segala aspek yang dilakukan, menurut Barita, harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengaku tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Anang menyakini makan siang berupa soto yang diberikan kepada dua tersangka itu harganya tidak lebih Rp 20 ribu.

"Soto ayam kantin, paling nggak nyampe Rp 20 ribu," kata Anang saat dihubungi, Minggu (18/10).

Anang mengatakan sedari awal pihaknya berencana memesan nasi kotak. Namun, karena waktunya tidak cukup, lanjut dia, pihaknya memutuskan untuk membeli makanan yang ada di kantin Kejari Jaksel.

"Karena nasi kotak nggak keburu waktunya, yang terdekat aja cepat yang ada. Makanya kita sediakan yang dekat kantor aja, yang di samping," kata Anang.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads