Seorang pedagang bubur di Kabupaten Tangerang bernama Rasidi (34) sempat kehilangan motor Yamaha NMax. Motornya itu dibawa kabur oleh pelaku yang berpura-pura memesan katering 500 porsi bubur ayam.
Tapi tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap para pelaku. Motor Rasidi pun akhirnya kembali.
"Nah, hari ini (kemarin- red) juga, sekaligus kita pinjam pakaikan ke korban, karena korban butuh motor ini untuk usahanya. Korban tergolong pengusaha kecil yang sangat memerlukan motor tersebut," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (15/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan motor tersebut masih kredit. Korban mencicilnya Rp 1 juta per bulan.
"Motornya hasil dari jerih payah dari kredit yang harus dibayar kurang-lebih 1 juta setiap bulan," imbuh Adi.
Motor tersebut berstatus barang bukti yang nantinya akan dihadirkan di sidang ketika para tersangka dimejahijaukan. Motor yang disita dari para pelaku dikembalikan ke korban dengan status pinjam pakai.
Kisah Rasidi ini bermula ketika dia bertemu dengan pelaku berinisial D alias G (48), yang mengaku bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. D mengaku hendak memesan katering 500 porsi bubur ayam.
Singkat cerita, Rasidi diajak pelaku untuk pergi ke Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian itu berlangsung pada Kamis (8/10).
"Dia (pelaku) yang bawa, saya digonceng ke terminal 2 (Bandara Soekarno-Hatta). Terus saya disuruh duduk, dia masuk ke dalam ngurus pass bandara," kata Rasidi di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (15/10/2020).
Kepada korban, pelaku mengaku bekerja sebagai tukang servis air conditioner (AC) di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku memesan 500 porsi bubur dengan harga yang lebih mahal.
"Katanya dia udah kerja 25 tahun di bandara sebagai tukang AC. Terus ngakunya bubur dijual ke karyawan harga Rp 20 ribu, padahal harga saya jual Rp10 ribu," imbuhnya.
Tidak lama kemudian setelah meminta korban menunggu, pelaku kembali menemui korban. Saat itu pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli materai.
"Habis itu dia balik lagi, butuh 3 materai, mau beli materai pakai motor saya. Dia minta STNK dan motor buat beli materai. Saya kasih Rp 100 ribu, sisanya buat bensin aja," katanya.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian menunggu pelaku. Namun setelah 2 jam tidak kembali, korban mulai curiga hingga menghubungi pelaku.
"Dua jam lebih baru ngeh (kalau ditipu). Pas telepon nyambung tapi nggak diangkat. Terus ngeh "aduh ketipu". Terus ditanya sekuriti, karena saya terlihat linglung. Ditanya kenapa? Saya jelasin, terus katanya "wah itu mah ketipu."," jelasnya.
Rasidi lalu lapor polisi. Polisi kemudian menangkap para pelaku yang merupakan komplotan.
Pelaku utama adalah D alias G (48), yang merupakan tukang ojek pangkalan, kemudian 9 penadah adalah IS (34), MS (54), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), dan NI (39).
Kapolresta Bandara Siekarno-Hatta Kombes Adi Ferdiyan Saputra mengatakan bahwa pelaku mencuri motor setelah berpura-pura menawarkan katering 500 porsi bubur ayam ke korban.
"Modusnya, pelaku mengaku punya proyek pengadaan makanan kurang lebih 500 bungkus bubur, yang mana dijanjikan kepada korban untuk dapat borongan dalam suatu acara," kata Kombes Adi Ferdian Saputra.
Namun pelaku membawa kabur motor korban. Selama dibawa kabur pelaku, motor korban setidaknya sudah 4 kali pindah tangan.
"Pertama dijual Rp 8,5 juta dengan keuntungan Rp 1,2 dari M ke S. Kemudian dijual lagi pada I keuntungan Rp 300 ribu, dijual ke penadah ketiga untung Rp1,5 juta, dijual ke penadah 4 kemudian dibagi-bagi ke perantara-perantara," imbuh Adi.
Terakhir, motor korban ada pada tersangka NI, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Pandeglang, Banten.
"Betul (ketua RT) di Pandeglang, Banten," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (15/10/2020).
Alex menjelaskan tersangka NI membeli motor tersebut dari tersangka ER (42), seorang sopir angkot dengan perantara J (40), FA (38), dan S (38). Tersangka NI membeli motor tersebut seharga Rp 12 juta.
"Motor posisi terakhir ada pada tersangka NI ini," kata Alex.
Sementara itu, tersangka ER membeli motor tersebut seharga Rp 10 juta dari tersangka HR (42). Tersangka HR membeli motor tersebut seharga Rp 8,5 juta dari tersangka utama D dan perantara S (37).
"IS mendapatkan bagian Rp 1,2 juta dari hasil menjadi perantara D kepada HR," katanya.
Sedangkan tersangka J, FA, dan S mendapatkan uang Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari hasil menjadi perantara itu.
"Semuanya sadar dan tahu (bahwa motor tersebut hasil kejahatan). Masa NMax 2020 hanya dijual Rp 8,5 juta? Masa cuma jual STNK dan motornya saja?" tutur Alex.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Sementara Rasidi bisa membawa kembali pulang motornya setelah diberi pinjam pakai barang bukti oleh polisi.