Kena Tipu Modus Katering, Tukang Bubur di Tangerang Kehilangan Motor NMax

Kena Tipu Modus Katering, Tukang Bubur di Tangerang Kehilangan Motor NMax

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 12:44 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta tangkap penipu yang bawa kabur motor tukang bubur.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap penipu yang bawa kabur motor tukang bubur. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Tangerang -

Seorang pedagang bubur di Kabupaten Tangerang bernama Rasidi (34) kehilangan motor Yamaha NMax. Pelaku berpura-pura menawarkan kerja sama katering yang memesan 500 porsi bubur ayam.

"Motornya hasil dari jerih payah dari kredit yang harus dibayar kurang-lebih Rp 1 juta setiap bulan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra kepada wartawan di Polresta Bandara Seokarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (15/10/2020).

Adi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menangkap 9 pelaku sebagai penadah dan 1 pelaku utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 10 orang, hanya dalam waktu 3 hari. Sepuluh orang terlibat aksi tindak pidana penipuan sekaligus penadahan," imbuhnya.

Pelaku utama adalah D alias G (48), yang merupakan tukang ojek pangkalan, kemudian 9 penadah adalah MS (54), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), dan NI (39).

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10) lalu. Saat itu, pelaku menemui korban yang berjualan bubur di pinggir Jalan Raya Nagrak, Kabupaten Tangerang.

"Modusnya, pelaku mengaku punya proyek pengadaan makanan kurang lebih 500 bungkus bubur, yang mana dijanjikan kepada korban untuk dapat borongan dalam suatu acara," katanya.

Singkat cerita, korban menyepakatinya. Kemudian pada Jumat (9/10), pelaku menghubungi korban dan meminta dijemput di Perum Villa Regency Kotabumi, mengajak korban ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Korban diajak untuk mengecek tempat untuk order," ucapnya.

Korban kemudian menjemput pelaku di lokasi. Setibanya di parkir motor Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, pelaku kemudian berpura-pura meminjam motor berikut STNK korban.

"Alasannya untuk mengurus pass bandara di kantor otoritas Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.

Namun, setelah ditunggu selama 2 jam, pelaku tidak kunjung kembali. Nomor pelaku pun tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini polisi telah menangkap para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads