Polresta Denpasar mengungkap kasus narkoba penangkapan selama September-Oktober 2020. Ada 32 kasus yang diungkap dengan 37 tersangka.
"Sampai 14 Oktober kemarin ya kita berhasil mengungkap 32 kasus narkoba. Kemudian, dari 32 kasus ini, ada 37 orang tersangka di mana barang bukti seluruhnya 82,24 gram kemudian ekstasi 199 butir kalau digramkan 83,53 gram kemudian tembakau sintetis 4,02 gram ganja 6,55 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Aviatus Panjaitan kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (15/10/2020).
Sebanyak 37 tersangka terdiri atas 15 orang dengan kategori barang bukti (BB) besar dan 15 BB kecil. Mereka terbagi ke dalam 16 orang sebagai bandar dan 21 merupakan pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berdasarkan daerah asal ada 19 orang dari Jawa kemudian 11 orang dari Bali, 1 orang dari Riau, 2 orang dari NTB, dan 4 orang dari Sumatera," tambah Jensen.
Para tersangka beroperasi dengan menyimpan, menempel, dan mengantar. Polisi masih mengembangkan sumber narkoba yang didapat.
"Kemudian sumber barang masih kita dalami untuk dikembangkan kembali sehingga kita bisa tindak lanjuti sampai ke bandar besarnya nanti," tambahnya.
(idh/idh)