Sidang lanjutan 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID berlangsung secara tatap muka atau offline. Ada 4 ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk diminta bersaksi.
Usai persidangan, Jerinx menilai ada kejanggalan pada surat kuasa IDI pusat yang diajukan kepada IDI Bali. Menurutnya, dalam surat kuasa, IDI pusat tidak merekomendasikan IDI Bali melaporkan dirinya dengan ujaran kebencian.
"Jadi dari persidangan tadi terungkap jika surat kuasa dari PB IDI Pusat kepada IDI Bali adalah untuk melaporkan saya dengan pencemaran nama baik, jadi tidak ada perintah dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya di pasal 28 atau ujaran kebencian," kata Jerinx SID kepada wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx mengungkapkan kecurigaan adanya pihak yang memanfaatkan IDI Bali. Jerinx lalu menuturkan, jika dilaporkan IDI Bali sesuai dengan arahan IDI pusat, kemungkinan dirinya tak ditahan. Namun IDI Bali, tutur Jerinx, melaporkan Jerinx dengan pasal lain yang membuat dirinya ditahan.
"Nah jadi jika IDI Bali tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak lain yang ingin memenjarakan saya dengan pasal 28, karena pasal 28 itu bisa menahan orang. Pasal pencemaran nama baik itu masih bisa tidak ditahan, pas 27 masih bisa tidak ditahan dan pasal 28 itu mengharuskan orang bisa ditahan," lanjut Jerinx.
Jerinx kemudian menuding ada 'permainan' yang dilakukan IDI Bali. Jerinx meminta IDI Bali mengungkap sosok, yang diyakini Jerinx, yang menunggangi IDI Bali.
"Jika IDI Bali tidak ingin diadu domba dengan rakyat karena sudah jelas ada permainan disini sebaiknya IDI Bali segera mengklarifikasi siapa yang memesan pasal 28 tersebut, oke terima kasih," tutur Jerinx.