MAKI Ungkap Dugaan Penghapusan Bukti Komunikasi soal Pinangki

MAKI Ungkap Dugaan Penghapusan Bukti Komunikasi soal Pinangki

Wilda Nufus - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 19:26 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk beri bukti tambahan terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapat informasi terkait dugaan penghapusan jejak komunikasi saksi kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari berinisial R. Berdasarkan informasi yang diterima MAKI, adalah oknum seseorang kasus Pinangki yang menghapus jejak komunikasi R.

"Aku cuma dapat informasi, jejak digital komunikasi handphone pada salah satu saksi yang bernama R itu dihapus jejak digitalnya oleh orang yang terkait dengan oknum P," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Boyamin menyebut komunikasi yang diduga dihapus itu terkait dengan perjalanan jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menemui Djoko Tjandra, yang kala itu masih berstatus buron. Dia menduga saksi R mengetahui perjalanan itu, sehingga jejak komunikasinya dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, pokoknya begini, bahwa oknum jaksa PSM itu kan berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam. Nah, selama proses yang berlarut-larut ini, yang kemarin tidak cepat-cepatan itu, kemudian ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," sebut Boyamin.

"Bahwa dari itu kan proses handphone-nya dipinjam atau diminta oleh orang yang terkait dengan oknum jaksa PSM dan kemudian, ya, komunikasi-komunikasi yang selama ini terjadi diduga dihapus," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itulah, MAKI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tersebut. Menurut Boyamin, oknum jaksa tersebut bisa disangkakan melanggar pasal perihal penghilangan barang bukti dan menghalangi penyidikan.

"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," katanya.

Tonton video 'Klaim Dakwaan Tak Sesuai, Djoko Tjandra Akan Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Jaksa juga mengungkapkan adanya 'action plan' yang disusun Pinangki Sirna Malasari untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 'Action plan' itu memuat 10 rencana aksi agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari jerat pidana.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Pinangki menyusun 'action plan' itu bersama seorang swasta atas nama Andi Irfan Jaya, lantas bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking yang merupakan seorang pengacara bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads