Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan gratifikasi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sudah lengkap. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat, Rabu (14/10/2020).
Hari mengatakan pelimpahan alat bukti dan para tersangka akan dilakukan berbarengan dengan perkara Djoko Tjandra di Bareskrim Polri. Hari menyebut pelimpahan itu rencananya akan dilakukan pada Jumat mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap 2 rencana bareng dengan yang dari Bareskrim, informasinya Jumat," tutur Hari.
Diketahui, dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra, yang telah menjadi buron selama 11 tahun, sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam skandal suap ini pun, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Andi, yang merupakan teman dekat jaksa Pinangki, disangkakan melanggar Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.
Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa ini juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi. Dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Jaksa juga mengungkapkan adanya 'action plan' yang disusun Pinangki Sirna Malasari untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 'Action plan' itu memuat 10 rencana aksi agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari jerat pidana.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Pinangki menyusun 'action plan' itu bersama seorang swasta atas nama Andi Irfan Jaya, lantas bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, yang merupakan seorang pengacara, bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan terkait pemufakatan jahat Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
(knv/knv)