PSBB Pra-AKB Kabupaten Bogor Diperpanjang, Rapat-Resepsi Maksimal 3 Jam

PSBB Pra-AKB Kabupaten Bogor Diperpanjang, Rapat-Resepsi Maksimal 3 Jam

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 20:15 WIB
Pasar Anyar, Kota Bogor, sempat viral karena lautan manusia yang belanja baju Lebaran meski tengah diberlakukan PSBB. Hari ini kondisi di Pasar Anyar masih padat.
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB). PSBB Pra-AKB ini diperpanjang muai 12-27 Oktober 2020.

Keputusan tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/kpts/Per-UU/2020 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor.

Dalam Kepbup perpanjangan keempat ini mengatur pembatasan aktivitas penyelenggaraan acara. Aturan ini tercantum di poin nomor 30, yang isinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

30. Aktivitas penyelenggaraan acara

a. Pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser dan unjuk rasa tidak diperbolehkan

ADVERTISEMENT

b. Peringatan hari besar nasional/keagamaan dan turnamen olahraga, yang diselenggarakan di dalam atau di luar ruangan diperbolehkan, kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara acara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas COVID-19 tingkat kecamatan.

c. Pertemuan rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan lain yang sejenis, yang diselenggarakan di dalam atau di luar ruangan diperbolehkan, kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara acara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas COVID-19 tingkat kecamatan.

d. Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan diperbolehkan, kapasitas peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara acara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas COVID-19 tingkat kecamatan.

e. Kegiatan pemakaman dan/atau tauziah kematian diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.

Sementara, Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, yang juga selaku Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan kapasitas dalam penyelenggaraan acara dibatasi hanya 150 orang. Waktunya pun tidak lebih dari 3 jam.

"Maksimal jumlah orang 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam. Itu yang sudah kita atur, baru hari Senin ini, sekarang dilakukan (dalam PSBB pra AKB). Betul, kita semaksimal mungkin, kita mencegah transmisi penularan (COVID-19), kita agak perketat lagi. Kegiatannya boleh, tapi batasan ruang kapasitasnya kita batasi, waktu kita batasi," kata Irwan saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Dia menambahkan tempat makan, restoran, dan cafe diperbolehkan melayani dine in, namun beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Kemudian kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan sistem daring.

"(Lalu) bioskop, kemudian karaoke atau rumah bernyanyi kita masih tutup. Kolam renang umum, water park dan sejenisnya juga masih ditutup. Kemudian gym ditutup, panti pijat atau refleksi ditutup, belum diperbolehkan, spa juga ditutup," ucap Irwan.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads