Melihat Lagi Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan di PSBB Transisi DKI

Melihat Lagi Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan di PSBB Transisi DKI

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 14:16 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi PSBB masa transisi (Edi Wahyono/detikcom).

1) Bioskop Hanya Berkapasitas 25%

Bioskop yang sebelumnya dilarang operasi, kini diperbolehkan dibuka. Namun, hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang untuk lalu lalang dan berpindah tempat duduk.

Petugas bioskop harus menggunakan masker, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan. Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

2) Restoran Bisa Dine-in, Boleh Live Music

Restoran, rumah makan, ataupun kafe menjadi salah satu usaha yang diizinkan buka selama PSBB masa transisi. Tak hanya itu, live musik pun sudah diperbolehkan.

Saat PSBB transisi ini, pengunjung diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB. Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.

Berikut ini aturan untuk restoran maupun kafe tersebut:

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

3) Tempat Pariwisata Buka, Tiket Wajib Daring

Taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat ditutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Pembelian tiket wajib secara daring.
- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB Transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kemudian untuk wisata tirta yaitu wisata dan olahraga alam air, dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads