Vanessa Angel batal menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus kepemilikan psikotropika, yaitu 20 pil Xanax. Persidangan ditunda lantaran berkas tuntutan belum dituntaskan oleh jaksa penuntut umum.
"Memang hari ini tuntutan seharusnya dibacakan, namun karena ada satu dan lain hal yang belum selesai penyusunan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).
"Kami mohon memberikan waktu satu minggu lagi pada kami," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim lantas memberi waktu kelonggaran bagi jaksa. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 15 Oktober, pukul 11.00 WIB.
"Terdakwa dan kuasa hukum hari ini penuntut umum belum siap membacakan tuntutan, oleh sebab itu, majelis memberikan waktu pada hari Kamis, sidang ditunda dan dibuka kembali hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 jam 11.00," tutur ketua majelis hakim.
Vanessa, yang didampingi sang suami, lantas langsung meninggalkan ruang sidang. Tidak ada kalimat yang disampaikan Vanessa usai persidangan berlangsung.
Vanessa sebelumnya sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan itu, Vanessa mengaku dirinya mengkonsumsi pil Xanax sejak 2016. Dia mengaku mengonsumsi pil itu saat susah tidur. Pil itu dikonsumsi karena anjuran dokter.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax.
Jaksa mengatakan polisi menyita 20 butir Xanax di kediaman Vanessa Angel. Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.
Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(dwia/dhn)