Artis Vanessa Angel akan mendengarkan tuntutan terkait kasus psikotropika kepemilikan 20 pil xanax siang ini. Vanessa tampak hadir didampingi suami.
Pantauan detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020). Vanessa hadir di PN pada pukul 11.10 WIB.
Vanessa hadir tampak ditemani oleh sang suami. Dengan menggunakan baju putih, celana hitam dan masker Vanessa tampak berpegangan tangan jalan menuju ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada kalimat yang disampaikan Vanessa, dia tampak menghindari kamera dan langsung masuk ke dalam ruang sidang Wirjono Prodjodikoro. Namun, Vanessa harus lebih dulu menunggu giliran sidang, karena ruang masih dipakai sidang lain.
Sebelum Vanessa, Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara lebih dulu tiba di PN Jakbar. Arjana mengatakan sidang direncanakan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
"Mulai pukul 11.00, ruang sidang lantai satu," tuturnya.
Vanessa diketahui, sebelumnya sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan itu, Vanessa mengaku dirinya mengkonsumsi pil xanax sejak tahun 2016.
Dia mengaku mengonsumsi pil itu saat susah tidur. Pil itu dikonsumsi karena anjuran dokter.
"Karena anjuran dokter itu diminum jika kalau perlu aja, bukan obat rutin," kata Vanessa saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Jakarta Barat, Senin (5/10).
"Karena susah tidur, insomnia, karena waktu 2016 itu saya intens syuting sinetron yang jamnya kebalik-balik, jadi benar-benar insomnia parah sampai asam lambung, tifus sakit, jadi saya memang punya gangguan insomnia parah tahun 2016," imbuh Vanessa.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax.
Jaksa mengatakan polisi menyita 20 butir Xanax di kediaman Vanessa Angel. Sebanyak 15 butir ditemukan di kamar Vanessa, sedangkan 5 butir ditemukan di dalam tas yang berada di mobil.
Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(dwia/mae)