Pembunuh Bocah di Aceh yang Cegah Ibu Diperkosa Adalah Residivis

Pembunuh Bocah di Aceh yang Cegah Ibu Diperkosa Adalah Residivis

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 09:09 WIB
Ilustrasi Balapan Liar
ilustrasi garis polisi. (Nala Edwin/detikcom)
Jakarta -

Pelaku pembunuhan seorang bocah R (9) di Aceh Timur, yang mencegah ibunya diperkosa, diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan. Pelaku S (46) baru bebas setelah mendapat asimilasi.

"Iya pelaku residivis (kasus pembunuhan)," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada detikcom, Senin (12/10/2020).

Arief mengatakan pelaku sebelumnya divonis 18 tahun penjara. S sudah mendekam belasan tahun di penjara hingga mendapat asimilasi beberapa bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah menjalani hukuman 15 tahun," ujar Arief.

Pelaku S saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Langsa. Dia ditangkap pada Minggu (11/10) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Proses penangkapan S dilakukan polisi dibantu masyarakat Kecamatan Bireuem Bayeun, Aceh Timur. Untuk diketahui, Kecamatan Bireum Bayeun masuk wilayah hukum Polres Langsa.

Setelah S dibekuk, polisi mencari korban R yang dibacok pelaku. Jenazah R ditemukan di sungai pada sore hari. Ada sepuluh luka bacok, sayatan, dan tusukan pada tubuh bocah tersebut.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembacokan terjadi di Kecamatan Bireum Bayen, Jumat (9/10) malam. Saat kejadian, korban DA (28) beserta anaknya sedang berada di rumah.

Suami korban sedang tidak di rumah. Tiba-tiba pelaku S menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa DA. Aksi itu dipergoki R sehingga bocah tersebut mencegahnya.

Namun pelaku membacok R lalu memperkosa DA. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R yang terluka.

(agse/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads