Tak Diberi Jatah Hubungan Badan, Pria di Kaltim Bacok Istri

Tak Diberi Jatah Hubungan Badan, Pria di Kaltim Bacok Istri

Suriyatman - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 23:13 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi. (Ari Saputra/detikcom)
Kutai Timur -

Pria di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), tega membacok istri sendiri. Hal itu disebabkan sang istri menolak saat diajak berhubungan badan.

Peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku, Joni (38), di Kalimantan Timur, pada Senin (11/8) pukul 04.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf menjelaskan awal mula pembacokan terjadi.

"Berdasarkan keterangan pelaku bahwa kejadian ini bermula saat korban yang meminta jatah ke istri untuk berhubungan badan, namun korban menolak, pelaku kesal dan kemudian memukul korban dengan tangan," kata Abdul Rauf kepada detikcom, Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memukul korban, pelaku membacok korban menggunakan parang. Darah korban berceceran di lokasi penganiayaan.

"Korban yang telah terluka kemudian kabur ke rumah orang tua pelaku untuk meminta pertolongan kepada ayah pelaku. Namun sayang, bukannya menghentikan aksinya, pelaku yang kalap akhirnya juga menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan parang yang dibawanya hingga tewas tepat di depan rumah korban," kata Abdul Rauf.

ADVERTISEMENT

Usai membantai ayahnya, pelaku melarikan diri. Sementara itu, sang istri ditemukan warga tergeletak kritis bersimbah darah di pelataran rumah ayah pelaku.

Namun, 2 jam kemudian, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Pelaku menyerahkan diri. Kemudian kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Bengalon, setelah dilakukan pemeriksaan Joni mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi di mana parangnya dibuang," jelas Rauf.

"Parangnya ditemukan di gereja dekat rumah pelaku," katanya.

Diketahui, Joni merupakan mantan narapidana atau residivis kasus penikaman pada 2018. Kemudian, Joni dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi pandemi COVID-19 pada Maret lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads