Jakarta -
DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Keputusan ini diambil usai PSBB ketat diberlakukan.
Sebagaimana diketahui, PSBB Jakarta mulai diberlakukan sejak April lalu. PSBB sempat dilonggarkan dan memasuki transisi.
Namun, karena situasi Corona di Jakarta, PSBB diperketat lagi. Kemudian, esok hari Jakarta akan kembali ke PSBB transisi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu periode PSBB DKI Jakarta berusia 14 hari. Setelah 14 hari, PSBB akan diperpanjang sampai durasi satu hingga dua kali lipat atau diakhiri.
Berikut ini lini masa (timeline) yang disusun secara kronologis berdasarkan catatan pemberitaan detikcom hingga Minggu (11/10/2020).
Timeline PSBB DKI Jakarta
10-23 April 2020: PSBB Jilid I
PSBB DKI Jakarta berlaku dari 10 hingga 23 April 2020. Kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, hingga warga tidak boleh berkerumun. Semua orang wajib melaksanakan protokol kesehatan cegah COVID-19, termasuk mengenakan masker bila sedang di luar rumah.
24 April-22 Mei: PSBB Jilid II
PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai 28 hari, yakni dari 24 April hingga 22 Mei 2020. Saat itu, Anies menyebut masih banyak pelanggaran aturan PSBB yang dilakukan warga.
22 Mei-4 Juni: PSBB Jilid III
Anies memperpanjang lagi PSBB selama 14 hari. Pada 22 Mei, ada 6.316 kasus positif COVID-19 di DKI, dengan 501 pasien meninggal dunia, serta 1.558 orang sembuh.
Anies menyatakan PSBB yang sudah dilalui sampai saat itu menunjukkan hasil yang baik. "Alhamdulillah sejauh ini terkendali, tapi ini belum selesai," kata Anies, Selasa (19/5).
Selain itu, 60% warga Jakarta, dikatakannya, patuh berada di rumah saja. Saat itu, Anies ingin 80% warga berada di rumah saja.
Tonton juga 'Data Penularan Covid-19 di Jakarta Melambat':
[Gambas:Video 20detik]
5 Juni-2 Juli: PSBB transisi fase I
Pelonggaran dimulai, wujudnya adalah penerapan PSBB menjadi PSBB transisi. Anies menerbitkan Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi. Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.
2-16 Juli: PSBB transisi fase I perpanjangan pertama
PSBB transisi fase I belum berakhir. PSBB transisi ini diperpanjang 14 hari karena wabah virus Corona belum hilang. Indikator yang dipakai adalah unsur epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan.
Tingkat reproduksi kasus masih di angka 1, belum turun ke angka aman, yakni kurang dari 1. Ini sama saja dengan bulan sebelumnya.
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 647 Tahun 2020 mengenai PSBB transisi ini. Dalam Kepgub itu ditegaskan, bila kasus baru melonjak, PSBB transisi akan dihentikan.
16-30 Juli: PSBB transisi fase I perpanjangan kedua
PSBB transisi fase I diperpanjang lagi untuk kedua kalinya. Perpanjangan berdurasi dua pekan. DKI belum beranjak dari PSBB transisi fase I karena positivity rate naik menjadi 5,9%, dan tingkat keterisian ranjang di rumah sakit (bed occupancy) 54%.
30 Juli-14 Agustus: PSBB transisi fase I perpanjangan ketiga
PSBB transisi fase I diperpanjang lagi untuk ketiga kalinya. Ini merupakan hasil saran para epidemiolog yang menilai COVID-19 di Jakarta semakin buruk.
14-27 Agustus: PSBB transisi fase I perpanjangan keempat
PSBB transisi fase I diperpanjang lagi untuk keempat kalinya. Alasannya, kondisi wabah COVID-19 di Jakarta masih buruk.
Pada 13 Agustus, tercatat ada 27.863 kasus COVID-19 di Jakarta. Positivity rate sepekan di Jakarta sebesar 8,7% dengan akumulasi 5,7%. Angka ini masih berada di atas ambang aman WHO, yakni 5%.
27 Agustus-10 September: PSBB transisi fase I perpanjangan kelima
Lagi-lagi, PSBB transisi fase I diperpanjang. Jakarta belum pernah memasuki PSBB transisi fase II.
Pada saat itu, Jakarta beberapa kali pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif COVID-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini di atas standar aman WHO yakni 5%.
14 September: PSBB Ketat Berlaku
Gubernur Anies menarik rem darurat. Usai PSBB transisi fase I diperpanjang sampai lima kali, kini Jakarta malah balik lagi ke PSBB total seperti 10 April silam.
Alasannya, COVID-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 77% tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien COVID-19.
Bila PSBB tidak diterapkan lagi, 4.053 tempat tidur isolasi di Jakarta akan penuh pada 17 September. ICU juga diprediksi bakal penuh pada 15 September.
Kendati demikian, PSBB ketat ini berbeda dengan PSBB saat awal Corona. Ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang.
12 Oktober: Kembali ke PSBB Transisi
Sebulan PSBB ketat diberlakukan, Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk menarik rem darurat di Ibu Kota. Mulai 12 Oktober 2020 besok, PSBB transisi berlaku kembali.
Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keputusan ini didasari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
Anies menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini