Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) pemberlakuan PSBB masa transisi pada 12-25 Oktober 2020. PSBB transisi bisa diperpanjang bila tak ada peningkatan kasus signifikan.
Hal itu tertuang dalam Kepgub DKI 1020/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepgub itu juga mengatur, dalam hal tidak ada peningkatan kasus Corona signifikan, PSBB transisi otomatis diperpanjang. Namun, jika kasus baru meningkat secara signifikan, PSBB transisi bisa dihentikan.
Berikut ini bunyi diktum kedua di Kepgub 1020/2020:
Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020
Berikut bunyi diktum ketiga di Kepgub 1020/2020:
Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu atau diktum Kedua dapat dihentikan
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi usai sempat menerapkan PSBB ketat. Alasannya, kasus Corona DKI sudah mulai melandai.
(imk/dhn)