DKI Kembali PSBB Transisi, Sekolah Belum Tatap Muka

DKI Kembali PSBB Transisi, Sekolah Belum Tatap Muka

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 14:43 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pada 12 Oktober mendatang. Namun, kegiatan belajar-mengajar tatap muka masih tidak diperbolehkan.

"Belum (sekolah belum tatap muka)," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Susi mengatakan rencana pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka juga belum ada. "Belum," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati masih ditutup, pada Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, juga diatur kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Aturan itu tertuang dalam pasal 9 ayat 1.

Ada 2 poin baru dalam pasal tersebut yang ditambahkan dari pergub sebelumnya. Poin tersebut mengenai sekolah maupun institusi pendidikan yang diminta untuk mengimbau orang tua murid melarang anaknya melakukan aktivitas berkumpul. Berikut bunyi lengkapnya:

ADVERTISEMENT

(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
d. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
f. membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
h. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
i. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
j. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
k. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Sekolah ataupun institusi yang melanggar diancam sanksi administratif berupa teguran tertulis. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 dan 4.

(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads