Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Keputusan ini salah satunya dilandari data okupansi atau keterpakaian tempat tidur untuk pasien COVID-19 yang kini telah memadai.
Selama PSBB ketat diberlakukan sejak 14 September 2020, DKI menambah jumlah RS rujukan dari 67 RS menjadi 98. Setelah 1 bulan memberlakukan PSBB ketat, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB transisi mulai 12 Oktober 2020 besok. Pemprov DKI mengklaim okupansi RS turun dan kini kapasitas memadai.
"Keterpakaian tempat tidur isolasi COVID-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66% dan tempat tidur ICU COVID-19 sebesar 67%," demikian penjelasan Pemprov DKI dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan keterpakaian tempat tidur tersebut dapat dilihat pada perbandingan dengan pekan sebelumnya sebagai berikut:
13 September: Rawat Inap 3.190 (75%), ICU 493 (83%)
20 September: Rawat Inap 3.741 (83%), ICU 519 (79%)
27 September: Rawat Inap 3.762 (78%), ICU 522 (72%)
04 Oktober: Rawat Inap 4.076 (72%), 553 (72%)
![]() |
Selain itu, Pemprov DKI akan terus meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan ICU khusus pasien COVID-19. Hal ini dilakukan untuk membendung kecepatan penularan Corona.
"Kapasitas ruang isolasi dan ICU khusus COVID-19 di Jakarta terus ditingkatkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus aktif yang membutuhkan perawatan intensif. Namun, kecepatan penularan juga harus ditahan agar tidak melebihi kapasitas fasilitas kesehatan," ujarnya.
Tonton juga 'Okupansi ICU-Isolasi Corona RI di Bawah Standar WHO':
Pemprov DKI juga menyatakan, meskipun peningkatan kasus positif masih terjadi, ada penurunan penambahan kasus positif dan kasus aktif.
"Bila pada periode 29 Agustus - 11 September jumlah kasus positif melonjak tinggi dengan peningkatan 37%, kasus aktif ikut melonjak menjadi 64% dan memberi tekanan pada fasilitas kesehatan. Pada periode 12 - 25 September, peningkatan masih terjadi namun menurun menjadi 32% penambahan kasus positif dan 9% penambahan kasus aktif," tulis Pemprov DKI menjelaskan.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap. PSBB Transisi akan diberlakukan kembali pada 12 Oktober 2020.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," bunyi keputusan Pemprov DKI.